POJOKSATU.id, JAKARTA—Kasus dugaan penipuan pengelolaan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau SPPG merebak usai pencopotan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya.

Tak tanggung-tanggung, nilai dugaan penipuannya mencapai Rp 218,25 miliar. Pihak yang menjadi korban Ir H Munjayin yang berasal dari Sukabumi Jawa Barat.

Munjayin mengaku telah menyetorkan Rp 218,25 miliar untuk pengambilalihan pengelolaan 97 dapur MBG atau SPPG di berbagai wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Rupiah Ambruk, Harga Pangan Dasar Melonjak, Presiden Didesak Copot Menko Zulhas

Uang tersebut disetorkan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dibuat atas nama BGN yang diwakili Lodewyk Pusung.

Kuasa hukum Munjayin, Ahmad Yazdi, mengatakan perjanjian itu dibuat atas nama BGN yang diwakili Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung selaku Wakil Kepala BGN saat itu.

"Berdasarkan PKS tersebut, klien kami melakukan pembayaran untuk pengambilalihan 97 dapur dengan nilai kontrak sebesar Rp218,25 miliar," ungkap Yazdi didampingi Munjayin di Sukabumi, Senin (8/6/2026).

Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap melalui uang tunai, transfer, dan cek.

Yazdi mengatakan, kliennya dijanjikan memperoleh hak pengelolaan 97 dapur melalui Yayasan Karisma Cendekia Indonesia. Dimana SPPG-nya tersebar di Aceh, Sulawesi, hingga Papua.

Baca Juga: Pendaftar PPPK Kemensos Wajib Tahu! Ini Pembagian Wilayah Penempatan Guru Sekolah Rakyat di Seluruh Indonesia

"Yang dijanjikan kepada klien kami, paling lama satu sampai dua minggu setelah pembayaran tahap pertama, pengelolaan administrasi 97 dapur akan berpindah ke yayasan klien kami. Namun sampai saat ini hal itu tidak pernah terealisasi," tegas Ahmad Yazdi.


Kejelasan Kepala BGN Baru

Korban Ir H Munjayin menilai, kondisi saat ini dipenuhi ketidakpastian. Padahal dana yang dia setorkan bernilai besar Rp218,25 miliar.

Dana itu telah dikeluarkan untuk pengambilalihan pengelolaan 97 dapur perintis MBG.

"Kami hanya ingin mengetahui hasil investigasi yang pernah dijanjikan. Kalau memang ada masalah, sampaikan. Kalau kerja sama dilanjutkan, jalankan. Kalau tidak, kembalikan hak-hak kami sesuai perjanjian," tegasnya.

Pihaknya pun meminta kejelasan dari Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang.

Menurut Yazdi, Nanik sebelumnya pernah berjanji menginvestigasi persoalan tersebut saat masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

"Saat itu kami diminta menyerahkan semua dokumen. Mulai dari PKS, bukti pembayaran, bukti transfer, dan dokumen lainnya. Semuanya sudah kami serahkan kepada Bu Nanik," kata dia.

"Pada saat itu Bu Nanik berjanji akan menginvestigasi persoalan yang dialami klien kami. Karena itu kami menyerahkan seluruh dokumen yang diminta sebagai bahan pemeriksaan," kata Yazdi lagi.

Diketahui, Anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Badan Gizi Nasional (BGN) ditetapkan sebesar Rp335 triliun pada 2026, yang mencakup pagu dasar dan dana cadangan.

Secara skala nasional, alokasi pengeluaran ini setara dengan sekitar Rp917,8 miliar per hari.***