POJOKSATU.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tanjung Kesuma, Kabupaten Lampung Timur, yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap seorang anak.
Keputusan tersebut diambil segera setelah BGN menerima laporan resmi terkait dugaan kasus tersebut dan memastikan bahwa yang bersangkutan telah diamankan oleh aparat kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa lembaganya tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan maupun kejahatan terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh individu yang terlibat dalam pelaksanaan program pelayanan publik.
Baca Juga: BSU Rp600.000 Cair Maret 2026 Sebelum Lebaran? Kemnaker Beri Penjelasan Resmi
Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan nilai integritas, moralitas, serta tanggung jawab yang harus dimiliki oleh setiap pelaksana program pemerintah.
“Begitu kami menerima laporan dan memastikan bahwa pelaku telah diamankan oleh kepolisian, BGN langsung mengambil langkah administratif paling tegas dengan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kepala SPPG,” kata Nanik dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Ia menegaskan bahwa lembaganya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang melanggar hukum serta mencederai nilai kemanusiaan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Baca Juga: Percepat SKAKPT, Ditjen Pendis Pastikan Tunjangan Profesi Guru Segera Cair Termasuk PPG 2025
BGN juga menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang saat ini tengah berjalan.
Penanganan kasus sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses secara transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian. Kami berharap kasus ini dapat diproses secara tuntas sehingga memberikan keadilan bagi korban,” ujar Nanik.
Baca Juga: BSU Rp600.000 Cair Maret 2026 Sebelum Lebaran? Kemnaker Beri Penjelasan Resmi
Lebih lanjut, BGN menilai peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program pemerintah untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Sebagai langkah lanjutan, BGN akan melakukan evaluasi internal terhadap sistem seleksi serta pengawasan sumber daya manusia yang terlibat dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di berbagai daerah.
Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam program pelayanan publik memiliki standar integritas, moralitas, serta tanggung jawab yang tinggi.
“Kejadian ini menjadi momentum evaluasi bagi kami untuk memperkuat proses seleksi, pembinaan, dan pengawasan terhadap seluruh pelaksana program di lapangan,” tegasnya.
Meski terjadi kasus tersebut, BGN memastikan pelayanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Lampung Timur tetap berjalan seperti biasa.
Baca Juga: Sejarah Universitas Flores: Dari Krisis Akses Pendidikan hingga Menjadi Kampus Unggulan di NTT
Untuk menjaga kelancaran operasional, BGN telah menunjuk pejabat sementara yang akan menggantikan posisi Kepala SPPG hingga proses hukum terhadap yang bersangkutan selesai.
Langkah ini dilakukan agar pelayanan pemenuhan gizi kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa terganggu oleh persoalan hukum yang tengah terjadi.***




