POJOKSATU.id, JAKARTA- Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor Mario Dandy terkait kasus pecabulan terhadap Agnes Gracia alias AG.
Pemeriksaan tersangka Mario Dandy merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan pelapor AG.
"Tentu kita akan memeriksa terlapor Mario Dandy," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Trunoyudo belum merinci kapan jadwal pemeriksaan terlapor Mario Dandy, namu penyidik berjanji tetap akan mungusut tuntas kasus dugaan pencabulan tersebut.
"Kita komitmen dan konsisten terkait pengaduan laporan masyarakat. Berupa seca maskimar," ujarnya.
Seperti diketahui, Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo resmi melaporkan Mario ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pencabulan.
Laporan Agnes Gracia telah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan ini, Mario Dandy yang juga menyandang status tersangka itu dipersangkakan Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana," kata Mangatta Toding Allo di Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).
Reporter: Firdausi



