POJOKSATU.id - Kasus dugaan pelecehan terhadap siswi magang oleh salah satu karyawan mencoreng nama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI).

Seorang oknum karyawan ASN RRI berinisial RL diduga melecehkan siswi magang di RRI.

Menanggapi kasus ini, Direksi Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) mengusulkan pemecatan terhadap oknum ASN berinisial RL.

Usulan tersebut telah disampaikan LPP RRI ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha LPP RRI Yonas Markus Tuhuleruw mengatakan, bahwa pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan tindakan penegakan disiplin kepada RL.

Baca Juga: Ini Sosok dan AKSI KEJAHATAN Sertu Hendri, DESERSI TNI AD Karena Kasus PERAMPOKAN pada 2023, DPO Sejak 2024, Sempat DIBERI UANG Rp40 Juta Saat Mediasi

"Atas adanya laporan dari korban, RRI membentuk tim penegakan disiplin sebagaimana sesuai amanat perundang-undangan dan juga telah meminta klarifikasi dari korban berinisial SM pada 31 Oktober 2024 lalu," paparnya.

Selanjutnya, LPP RRI juga sudah berkoodinasi dengan Komdigi terkait keputusan apa yang akan diambil untuk RL.

"Kami terus berkoordinasi dengan Komdigi supaya mempercepat penegakan disiplin tersebut," kata Yonas.

Sedangkan untuk korban, Yonas menyebut pihaknya turut memberikan pendampingan psikologis kepada sang siswi.

"Terhadap korban SM sudah mendapatkan pendampingan psikolog. Upaya ini untuk menyembuhkan trauma bagi korban," pungkasnya.

Sebelumnya, ada laporan dari siswi magang dari salah satu SMK di Depok yang mengaku jadi korban pelecehannya pada Oktober 2024.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari korban, siswi tersebut mengaku dilecehkan pelaku di kawasan Sawangan, Depok pada saat pulang kantor.

Yonas mengatakan, RL dan korban telah menjalani pemeriksaan terkait kasus ini.

Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi berat kepada RL yakni berupa pemecetan tanpa hormat.***