POJOKSATU.ID - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan dokter obgyn atau kandungan terhadap pasiennya di Garut menjadi perhatian Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi.

Terkait kasus tersebut, Dedi Mulyadi meminta komite dokter, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk segera mencabut izin terhadap dokter tersebut apabila kasus tersebut terbukti benar.

"Berhentikan saja cabut izin dokternya. Kenapa harus susah," tegas Dedi kepada, dikutip Rabu (16/4/2025).

"Cabut saja izin praktek dokternya dan bila perlu perguruan tingginya yang meluluskan dokter itu untuk mencabut gelar dokter," terangnya.

Baca Juga: SIMAK UI TELAH DATANG, Siapkan Diri, Lengkapi PERSYARATAN, Pelajari CARA DAFTAR dan CEK JADWAL LENGKAP di Sini!

Dituturkan Dedi, hal itu dapat menjadi langkah tegas untuk memberikan sanksi di luar penegakan hukum.

"Karena dokter itu profesi, yang ketika dilantik itu diambil sumpah profesi. Nah ini yang dilakukan. Jadi hari ini harus ada tindakan-tindakan tegas. Jangan lama, tidak bertele-tele," tambahnya.

Kemenkes Ambil Sikap
Kementerian Kesehatan buka suara menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dokter kandungan di Garut.

Baca Juga: DPRD Karawang Dukung Pemasaran Produk UMKM Lewat Regulasi Baru

Tengah ramai di media sosial mengenai video rekaman CCTV yang menunjukkan dugaan pelecehan seksual dari seorang dokter kandungan kepada pasiennya.

Dalam video yang beredar itu, tampak dokter kandungan yang sedang melakukan pemeriksaan USG kepada pasien wanita.

Peristiwa pelecehan seksual kemudian terjadi saat tangan kiri dokter tersebut justru terlihat menelusup ke area dada pasien.

Influencer kesehatan sekaligus sesama dokter yang turut memviralkan kasus ini, Mirza Mangku Anom, menduga bahwa itu bukan ketidaksengajaan.

Baca Juga: Universitas Padjadjaran soal Kasus Pelecehan Pasian Dokter Kandungan M Syafril Firdaus di Garut: di Luar Kewenangan Unpad

Pasalnya, tangan dokter tersebut berada di area dada pasien dalam waktu yang cukup lama.

“Itu tangannya sampai masuk-masuk ke situ, jika memang ada pemeriksaan di area bawah payudara kan bisa minta pasiennya sendiri yang menaikkan atau bisa minta ke perawat/bidan,” tulis dokter Mirza di unggahan Instagram Story pada Senin malam, 14 April 2025.

“Dan durasi video tadi lama lho, jadi ga bisa dikatakan ketidaksengajaan,” imbuhnya.

Dokter Mirza juga mengatakan bahwa ia telah mengirim bukti-bukti yang ia miliki kepada pihak Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Fakta Unik, Orang KEMBAR IDENTIK, Genetik Sama, Tapi Kenapa SIDIK JARI Tetap Berbeda? Ini Jawabannya!

Kemenkes pun merespon dengan menyatakan bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) diduga pelaku akan dinonaktifkan.

“Kemenkes sudah koordinasi dengan KKI untuk nonaktifkan sementara STR-nya sambil menunggu investigasi lebih lanjut,” ucap Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman kepada wartawan dalam keterangannya pada Selasa, 15 April 2025.

STR ini penting bagi dokter untuk bisa melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Yudi Mulyana Hidayat juga mengatakan ada sanksi tegas yang menanti pelaku.

Baca Juga: Cara Registrasi Telkomsel Paling Gampang, Cepat, dan Anti Ribet!

“Bila ada pelanggaran etika dan disiplin profesi, POGI tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi tegas organisasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada media pada Selasa, 15 April 2025.

Sementara itu, polisi juga sedang menangani kasus tersebut dalam tim khusus gabungan dari Polres Garut dan Polda Jawa Barat.

Sebelumnya diketahui, skandal dugaan dokter melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita saat melakukan pengecekan USG di Garut yang tersebar di medsos.

Baca Juga: Ibu Hamil Sakit Gigi Berlubang, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Dalam video yang beredar, tampak dokter tengah mengecek kondisi kandungan pasien. Saat dilakukan pengecekan, tangan dari dokter kandungan itu kedapatan memegang bagian dada korban pasien. ***