POJOKSATU.ID - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akhirnya memasuki tahap persidangan.

Keempat tersangka utama, termasuk mantan Menteri Pendidikan itu.

Nadiem Makarim, telah dilimpahkan ke penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Pada Senin 10 November 2025, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Ricuh di Cengkareng! Ormas dan Matel Terlibat Bentrokan, Polisi Turun Redam Aksi Massa

Anang Supriatna menyatakan bahwa penuntut umum memiliki waktu hingga 20 hari ke depan.

Untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat.

Keempat tersangka yang telah dinyatakan lengkap berkasnya itu ialah Nadiem Makarim (mantan Mendikbudristek), Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek 2020-2024), masih buron sehingga belum dilimpahkan ke JPU.

Baca Juga: Sekitar 1.800 PPPK Paruh Waktu Siap Dilantik di Kota Tasikmalaya

Menurut Anang Supriatna, pelimpahan tahap dua tersebut menandai masuknya kasus ke fase penuntutan.

“Terkait perkara ini, nanti sepenuhnya berada di penuntut umum, penuntut umum mempunyai kewenangan 20 hari ke depan,” ujarnya, dikutip dari detik, Senin 10 November 2025.

Di sisi tersangka Nadiem, momentum ini menjadi ujian berat.

Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan, ia mengungkapkan permohonan kepada publik.

“Mohon doanya dari semua masyarakat Indonesia, semoga Allah memberikan saya keadilan,” katanya.

Selain itu, ia menyebut kondisi kesehatannya masih baik meskipun harus menjalani proses hukum dan terpisah dari empat anaknya yang masih kecil.

Kasus ini berakar dari proyek digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 yang kemudian menjadi sorotan.

Setelah pengadaan laptop Chromebook dianggap mengunci spesifikasi produk tertentu dan bermasalah.

Baca Juga: Ricuh di Cengkareng! Ormas dan Matel Terlibat Bentrokan, Polisi Turun Redam Aksi Massa

Bagaimana perkembangan selanjutnya? Jika dakwaan segera ditetapkan dan perkara dilimpahkan ke persidangan Tipikor.

Publik akan menyaksikan bagaimana institusi pendidikan nasional menghadapi krisis kepercayaan dan bagaimana penegakan hukum terhadap proyek besar direalisasikan di Indonesia.***