POJOKSATU.id, JAKARTA— Kasus Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby menyeret nama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

KPK membuka peluang memanggil Raja Juli Antoni dalam penyidikan proses pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang diduga diwarnai praktik korupsi.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Rabu (1/7), penyidik saat ini tengah menelusuri aliran dana serta rangkaian pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kuansing dan Kementerian Kehutanan terkait usulan pelepasan kawasan hutan.

Baca Juga: Tanam 500 Pohon di Bedugul, Buky Wibawa Ajak DPRD Se-Indonesia Belajar Menjaga Alam

Salah satu pertemuan yang menjadi perhatian penyidik berlangsung pada 2 Juni 2026 di Kantor Kementerian Kehutanan.

Dalam pertemuan tersebut, Suhardiman bersama jajarannya mengusulkan pembebasan sekitar 3.800 hektare kawasan hutan untuk dimasukkan ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Apakah nanti akan dilakukan pemanggilan, itu akan didalami oleh tim penyidik. Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nantinya di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan.

Baca Juga: AS Tolak Perjanjian Perdagangan Bebas, Donald Trump Diduga Mempersulit Perusahaan Bisnis

Menurut KPK, pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Sementara itu, pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.

Atas dasar itu, penyidik menilai keterangan dari pihak Kementerian Kehutanan berpotensi diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara.

Selain dugaan penyimpangan dalam pengurusan izin, KPK juga menemukan indikasi adanya pengumpulan dana dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing.

Dana tersebut diduga digunakan untuk mengurus pelepasan kawasan HPT.

"Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD disampaikan berasal dari pemotongan sisa hasil usaha, yang dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan," ujar Taufik.***