POJOKSATU.id, JAKARTA – Kasus korupsi tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir. Kejagung sudah menetapkan 11 tersangka.

Selain itu, Kejagung juga menyita barang bukti mulai pesawat terbang, helikopter, uang tunai Rp24,9 juta dan aset-aset lainnya.

Penyitaan dilakukan dalam penyidikan perkara yang menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGN, Kolonel Budi Utomo, bersama empat tersangka dari pihak swasta.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026) mengatakan, dari penelusuran aset, penyidik telah melakukan penyitaan, penggeledahan dan penyitaan.

Baca Juga: KPK Petakan 7 Sektor Rawan Korupsi di Jember, DPRD Desak Perbaikan Tata Kelola Konkret

Barang yang disita antara lain 5 unit handphone, 89 dokumen, dan uang Rp 24,970 miliar.

Sementara benda atau asetnya yang disita yaitu satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025.

Empat tersangka dari pihak swasta tersebut adalah Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB yang masing-masing menjabat Direktur PT ASE.

Budi Utomo diduga bekerjasama dengan pihak swasta untuk mengatur pengadaan terkait motor listrik mulai penentuan pemenang tender, spesifikasi dan HPS, untuk memenangkan PT YAT.

Kejagung juga menduga para tersangka memanipulasi laporan realisasi pengadaan motor listrik.

Baca Juga: Naik Transjakarta, MRT, LRT hingga Transjabodetabek Gratis Selama JRF 2026, Catat Syaratnya

Jumlah pengadaan yang semula direncanakan mencapai lebih dari 25 ribu unit disebut mengalami perubahan dalam pelaksanaannya.

Namun, laporan akhir diduga tidak sesuai dengan jumlah barang yang benar-benar terealisasi.

"Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644. Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21 ribu, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai," katanya.

Anang mengatakan ada lima tersangka yang diduga terlibat dalam pengadaan motor listrik ini. Mereka diduga memanipulasi jumlah riil unit motor listrik yang menggunakan anggaran Rp 1,2 triliun.

Baca Juga: Kolonel Budi Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BGN, Ditahan di Pomdam Jaya

"Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644. Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21 ribu, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai," kata Anang

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka program MBG pada BGN tahun 2025-2026. Para tersangka adalah mantan petinggi BGN hingga bos penyedia motor listrik BGN.


1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH)

2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS)

3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP)

4. Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony

5. Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)

6. Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN

7. Kolonel Budi Utomo (BU) sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN

8. Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT)

9. YY selaku Direktur PT YAT

10. AA selaku Direktur PT ASE

11. GB selaku Direktur PT ASE.***