POJOKSATU.id – Vonis bebas terhadap videografer Amsal Sitepu dalam kasus dugaan mark up proyek desa memicu evaluasi serius di internal Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Harli Siregar, meminta jajarannya lebih berhati-hati agar penanganan perkara tidak kembali menimbulkan polemik di publik.

Kasus yang menjerat Amsal Sitepu kini berbalik menjadi sorotan tajam terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Terancam PHK, PPWI Sebut Kebijakan Anggaran Salah Sasaran

Bukan hanya karena vonis bebas, tetapi juga karena dampaknya yang meluas hingga ke ranah kepercayaan publik.

Kajati Sumut Harli Siregar menegaskan bahwa perkara ini harus menjadi bahan introspeksi bagi seluruh jaksa di wilayahnya.

“Ini menjadi momentum bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam menangani perkara,” ujarnya usai menghadiri rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR, Kamis (2/4/2026).

Berbeda dari kasus hukum pada umumnya, perkara ini menyorot bagaimana proses penegakan hukum bisa berdampak langsung pada persepsi publik.

Baca Juga: Nasib PPPK di Ujung Kontrak, Gugatan UU ASN ke MK Soroti Ketidakpastian Karier

Amsal, seorang videografer yang bekerja di sektor ekonomi kreatif, sempat dijerat dalam dugaan mark up proyek video profil desa di Kabupaten Karo.

Namun, Pengadilan Negeri Medan memutuskan bahwa ia tidak terbukti bersalah, sekaligus menggugurkan dakwaan yang sebelumnya diajukan jaksa.

Putusan ini seakan menjadi titik balik yang memunculkan pertanyaan besar, apakah proses hukum yang dijalankan sudah tepat sejak awal.

Baca Juga: UNIFIL Gelar Prosesi Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon Selatan

Harli juga mengungkapkan bahwa tren penegakan hukum saat ini seharusnya tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman.

Menurutnya, pendekatan restoratif dan rehabilitatif perlu lebih dikedepankan.

“Sekarang bukan lagi hanya retributif, tapi juga restoratif dan rehabilitatif,” jelasnya.

Pernyataan ini mengindikasikan adanya pergeseran paradigma yang diharapkan dapat mencegah kasus serupa terulang.

Baca Juga: Donald Trump Hina Presiden Prancis, Pihak Oposisi Bahkan Sampai Turun Tangan Bela Macron

Dalam rapat di DPR, Harli secara terbuka menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi.

Meski tidak diundang secara resmi, ia mengaku hadir karena merasa memiliki tanggung jawab moral sebagai pimpinan wilayah.

“Kami mohon maaf kepada DPR RI karena ini menimbulkan kegaduhan,” ucapnya.

Hal serupa juga disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, yang mengakui adanya kekhilafan dalam penanganan perkara tersebut.

Baca Juga: Mantan Penyanyi Dandut Ashraff Berpeluang Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Fadia Arafiq

Awal Mula Kasus Amsal Sitepu
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada 2020 hingga 2022.

Amsal menawarkan jasa dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa. Namun, auditor menilai biaya tersebut seharusnya lebih rendah, sekitar Rp24,1 juta.

Perbedaan penilaian muncul pada komponen seperti editing, cutting, dan dubbing yang dinilai tidak memiliki biaya oleh auditor.

Selisih inilah yang kemudian dijadikan dasar dugaan kerugian negara hingga Rp202 juta.

Baca Juga: Mark Lee Tulis Surat Panjang Penuh Haru untuk Fans, Ungkap Alasan Keluar dari NCT

Namun, dalam persidangan, dasar perhitungan tersebut dipertanyakan oleh pihak pembela.

Harli menegaskan bahwa seluruh masukan dari Komisi III DPR akan menjadi bahan evaluasi internal.

Ia juga berkomitmen untuk melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada pimpinan Kejaksaan Agung.

“Ini menjadi masukan berharga untuk perbaikan ke depan,” katanya. ***