POJOKSATU.id – Kasus dugaan mark up yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu kini memasuki fase baru.
Bukan hanya di ruang sidang, tekanan publik juga mulai terasa hingga ke Senayan, mendorong Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Gelombang perhatian publik terhadap kasus Amsal Sitepu tampaknya tak bisa lagi diabaikan.
Baca Juga: Viral Mobil Angkut Motor di Tol MBZ, Muatan Berlebih Bikin Netizen Geram!
Komisi III DPR RI menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum pada hari ini Senin (30/3/2026), di Gedung Parlemen, Jakarta.
Rapat ini secara khusus akan membahas perkara dugaan penggelembungan anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut RDPU tersebut digelar sebagai respons atas derasnya desakan masyarakat yang menilai ada ketidakadilan dalam penanganan kasus ini.
“RDPU digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Pernyataan ini menegaskan bahwa kasus Amsal tidak lagi berdiri sebagai perkara hukum biasa. Ia telah berkembang menjadi isu publik yang memicu perhatian legislatif.
Dalam keterangannya, Habiburokhman juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak terjebak pada pendekatan formalistik semata.
Baca Juga: 4 Tunjangan Guru Cair April 2026, Skema Baru Bulanan Bikin Keuangan Lebih Aman dan Tenan
Menurutnya, semangat pembaruan KUHP dan KUHAP menekankan pentingnya keadilan substantif, bukan sekadar pemenuhan prosedur hukum.
Ia juga menyoroti prioritas pemberantasan korupsi yang seharusnya berfokus pada pengembalian kerugian negara, terutama pada kasus-kasus besar.
“Prioritas pemberantasan korupsi seharusnya memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Amsal Christy Sitepu sendiri merupakan videografer yang menjalankan proyek pembuatan video profil desa melalui perusahaannya, CV Promiseland.
Dalam proyek tersebut, ia menetapkan biaya sekitar Rp30 juta per desa. Namun berdasarkan hasil audit, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp202 juta.
Perbedaan nilai inilah yang kemudian menyeret Amsal ke meja hijau dengan tuduhan melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di Pengadilan Negeri Medan, jaksa menuntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta.
Menariknya, kasus ini juga memunculkan perdebatan yang lebih luas. Profesi videografer sebagai bagian dari industri kreatif dinilai tidak memiliki standar harga baku.
Hal ini membuat penilaian biaya produksi menjadi relatif dan kerap bergantung pada kualitas, konsep, serta proses kreatif yang terlibat.
Jika ditarik lebih jauh, kasus Amsal menjadi titik temu antara hukum, persepsi publik, dan realitas industri kreatif yang belum sepenuhnya memiliki regulasi jelas.
RDPU yang digelar DPR berpotensi menjadi momentum penting. Bukan hanya untuk mengurai kasus Amsal Sitepu, tetapi juga untuk mengevaluasi bagaimana sistem hukum memandang pekerjaan kreatif.
Publik kini menunggu, apakah tekanan yang muncul akan berujung pada perubahan perspektif, atau justru menguatkan proses hukum yang sudah berjalan. ***




