POJOKSATU.id, Jakarta – Sidang lanjutan kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry Persero kembali menghadirkan saksi ahli.
Kali ini, sidang mendatangkan saksi ahli Prof. Dr. Rhenald Kasali. Dalam sidang itu, Hakim Sunoto mencecar Rhenald.
“Menurut pandangan ahli, di dunia bisnis, bolehkah direksi perusahaan mengakuisisi perusahaan yang mungkin sedang rugi, bangkrut, yang asetnya lebih kecil daripada utangnya? Apakah hal itu lazim?” tanya Hakim Ketua Sunoto, Jumat (3/10/2025).
Prof. Rhenald, yang selain akademisi juga sudah puluhan tahun menjadi konsultan, menjawab kalem.
“Itu biasa terjadi di bisnis. Saya contohkan, ada sebuah perusahaan tambang di Peru kondisinya rugi, tapi perusahaan asal Amerika Serikat kemudian mengakuisisinya. Setelah dikelola, perusahaan itu masih merugi juga dan akhirnya dibeli oleh perusahaan lain dari Rusia. Juga masih rugi. Akhirnya perusahaan itu dibeli perusahaan dari China. Mereka punya manajemen teknologi yang bagus, sehingga perusahaan itu untung besar,” ujar Rhenald, akademisi dan praktisi yang pernah menjadi komisaris di PT Telkom, PT Pos Indonesia, dan PT Angkasa Pura.
Hakim bertanya seperti itu karena jaksa yang mendakwa tiga tersangka direksi PT ASDP menganggap PT JN tak layak dibeli.
Menurut opini jaksa, kondisi keuangannya sedang turun sehingga tidak layak dibeli.
Hakim lalu bertanya lagi tentang anggapan bahwa BUMN sebaiknya tidak perlu agresif mencari laba besar, misalnya dengan akuisisi, tetapi fokus saja pada pelayanan kepada masyarakat.
Prof. Rhenald mengingatkan bahwa saat ini kondisi ekonomi dunia sedang mengalami uncertainty (ketidakpastian) yang tinggi.
Karena itu, perusahaan atau BUMN harus punya langkah inovatif untuk tumbuh.
Tugas BUMN tidak hanya mencari laba biasa-biasa saja dan memberikan pelayanan kepada warga Indonesia.
“BUMN harus punya laba besar agar bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Bagaimana bisa memberikan pelayanan kalau tidak punya laba besar?” kata Rhenald.
Ia kemudian menceritakan pernah mengakuisisi sebuah universitas dan sekolah karena pemiliknya sudah tua dan tak ada keturunan yang meneruskannya.
Menurut Rhenald, perusahaan di era uncertainty harus tumbuh, dan salah satu caranya adalah pertumbuhan anorganik melalui akuisisi.
“Lazimnya, perusahaan-perusahaan itu tumbuh menjadi besar karena akuisisi perusahaan lain. Banyak contohnya,” kata Rhenald.
“Di Amerika Serikat, misalnya, Google tumbuh besar karena akuisisi YouTube. Facebook bisa besar karena akuisisi Instagram dan WhatsApp, padahal dua perusahaan itu saat dibeli dalam keadaan rugi.”
Mantan Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia, Ira Puspadewi, juga ikut bertanya kepada Rhenald: apakah cara ASDP tumbuh besar dengan melakukan akuisisi PT JN merupakan praktik yang lazim?
Ira lalu membeberkan data bahwa setelah akuisisi, market share ASDP naik dari 17 persen menjadi 33,5 persen.
Laba ASDP sebelum akuisisi juga hanya Rp326,3 miliar dan melonjak menjadi Rp447,3 miliar atau naik 37,1 persen.
“Layanan jalur-jalur perintis pun menjadi lebih baik karena proporsi pendapatan dari jalur komersial naik dari 67 persen menjadi 80 persen,” kata Ira.
Rhenald Kasali pun menimpali, “Itu yang namanya sinergi dan aliansi. Sinergi itu bukan 1 tambah 1 sama dengan 2, tapi 1 tambah 1 sama dengan 3.”
Rhenald juga ditanya oleh mantan Direktur ASDP Yusuf Hadi soal metode penghitungan aset yang dilakukan jaksa menggunakan metode scrapped approach, yaitu aset perusahaan yang kurang bagus langsung dianggap barang rongsokan.
“Perusahaan itu tak bisa dinilai hanya oleh ahli akuntansi dan dilihat dari nilai buku saja. Karena kalau di pasar, perusahaan yang punya nilai buku Rp100 juta misalnya, bisa punya nilai pasar sampai Rp100 miliar di bursa saham. Karena ada unsur intangible asset,” katanya.
“Tapi mayoritas ahli akuntansi itu malas menghitung intangible asset.”
Prof. Rhenald juga prihatin dengan cara penghitungan kerugian negara yang kerap menggunakan metode pendekatan scrapped approach.
“Beda sekali valuasi perusahaan yang sedang berjalan dengan perusahaan yang dianggap mati,” kata Rhenald yang pernah menjadi komisaris di berbagai BUMN, seperti PT Angkasa Pura, PT Telkom, dan PT Pos Indonesia.
Ia mencontohkan dengan sebuah rumah. Bila menggunakan metode scrapped approach, maka rumah dianggap sudah mangkrak.
Rumah hanya dihitung berapa besi tuanya, berapa betonnya. Tetapi, kalau rumah masih berfungsi, nilainya pasti lain.
“Manusia itu tidak bisa dinilai hanya dari tulangnya atau kukunya saja, tapi secara keseluruhan. Apalagi perusahaan, tidak bisa dinilai asetnya dengan scrapped approach, karena ada intangible asset seperti merek, trayek, dan SDM,” kata Rhenald.
Kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP dianggap oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi merugikan negara sekitar Rp1,25 triliun.
Kerugian ini muncul karena jaksa menggunakan metode penghitungan aset scrapped method dan tidak menggunakan pendekatan pendapatan.
Dalam kasus ini, yang menjadi terdakwa adalah Ira Puspadewi (mantan Dirut PT ASDP), Muhammad Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial & Pelayanan), Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan & Pengembangan), serta Adjie — pemilik PT JN.




