POJOKSATU.ID - Aktivis KontraS, Andrie Yunus, akhirnya angkat suara terkait kasus penyiraman air keras yang menimpanya.

Lewat surat yang ditulis tangan, ia secara tegas menyatakan ketidakpercayaannya terhadap proses hukum melalui peradilan militer.

Surat tersebut dibacakan oleh Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).

Baca Juga: Viral 21.800 Motor Listrik BGN Disorot Publik, Kepala Badan Gizi Nasional Ungkap Alasan Sebenarnya untuk Daerah Sulit

Dalam keterangannya, Andrie menegaskan bahwa kasus yang dialaminya harus diusut secara tuntas dan transparan.

Ia menilai, siapapun pelaku kejahatan, baik dari kalangan sipil maupun militer, seharusnya diproses melalui peradilan umum.

Menurutnya, hal tersebut penting untuk menjamin prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Baca Juga: Usai Laporkan Rismon ke Bareskrim, JK Yakin Jokowi Punya Ijazah Asli, Tinggal Dilihatkan ke Publik

“Saya keberatan jika kasus ini diproses melalui peradilan militer yang selama ini kerap dianggap menjadi ruang impunitas bagi pelanggaran HAM,” tulis Andrie dalam suratnya.

Tak hanya itu, Andrie juga menyoroti pentingnya negara hadir dalam menjamin keadilan bagi korban serta mencegah peristiwa serupa terulang di masa depan.

Ia menilai, proses hukum yang tidak transparan justru akan memperburuk kepercayaan publik.

Baca Juga: Kenali Modus Baru Penipuan Berbasis AI! Waspada Voice Cloning hingga Deepfake, Ini Cara Menghindarinya

Dalam surat keduanya, Andrie mengungkap bahwa KontraS bersama koalisi masyarakat sipil tengah mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi.

Langkah ini dilakukan untuk membatasi pengaruh militer dalam kehidupan sipil, politik, hingga ekonomi.

Ia juga menekankan pentingnya reformasi peradilan militer agar lebih akuntabel, terutama dalam penanganan kasus pelanggaran HAM.

Menurutnya, revisi UU TNI yang ada saat ini justru berpotensi menggerus prinsip supremasi sipil.

Lebih jauh, Andrie mengajak masyarakat sipil untuk ikut berpartisipasi dengan mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan guna memperkuat gugatan yang diajukan di MK.

Baca Juga: Usai Bebas, Amsal Sitepu Minta Negara Ubah Aturan untuk Lindungi Kreator

Sementara itu, Ketua YLBHI Muhamad Isnur menilai proses penyidikan kasus ini masih jauh dari kata transparan.

Ia menyebut, hak korban dan saksi belum sepenuhnya terpenuhi, serta adanya dugaan pembatasan pada pengungkapan aktor intelektual di balik kasus tersebut.

Ia juga menyoroti belum dibukanya identitas para tersangka kepada publik, yang dinilai mempersempit ruang akuntabilitas.***