POJOKSATU.id, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus dugaan penyebaran hoaks yang menjerat Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono ke tingkat penyidikan.
Kasus Aiman Witjaksono dinaikkan ke tingkat penyidikan karena hasil gelar perkara penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Kasus terlapor AW. Hasilnya naik sidik atau penyidikan," kata Dirkrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (29/12/2023).
Ade belum membeberkan perihal pemanggilan ulang yang bersangkutan, mengingat kasus yang bersangkutan sudah naik ke tingkat penyidik.
Baca Juga: Menyongsong Masa Depan, Kunci Kesuksesan Socket AM5 dengan Dukungan Panjang AMD
Saat ditanya bakal adanya potensi penetapan tersangka terhadap AW, Kombes Ade menuturkan hal itu merupakan kewenangan penyidik.
"Nanti kita update ya," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi sebanyak 6 laporan terhadap Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Keenam laporan polisi tersebut diterima secara berturut-turut oleh SPKT Polda Metro Jaya pada Senin (13/11/2022) sejak pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Resep Ayam Bakar Khas Madura, Menu Lezat dan Praktis Malam Tahun Baru!
"Pelapor pada November sekira pukul 17.31 WIB telah membuat laporannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Selasa (14/11/2023).
Polda Metro Jaya telah memeriksa 26 saksi pada kasus tersebut. Saksi yang diperiksa mulai dari ahli hingga pihak yang mendukung Aiman, termasuk Aiman sendiri.
Adapun, pasal yang dipersangkakan kepada Aiman di antaranya Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19/2016 tentang perubahan atas UU RI No.1/2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI No.1/1946 tentang peraturan hukum pidana.***



