POJOKSATU.id, KARAWANG - Terkait permasalahan Dana Desa Tahap III Tahun 2022 Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang yang terlambat direalisasi bahkan sudah melewati tahun anggaran oleh kepala Desa Jayamakmur untuk pembangunan drainase atau saluran air di Dusun Ciagem RT 023, Desa Jayamakmur.

Parmin Suparmin Kasie Pemerintahan Kecamatan Jayakerta, membantah pernyataan dari Ketua BPD Jayamakmur yang menyerahkan permasalahan keterlambatan realisasi Dana Desa Tahap III Tahun 2022 Desa Jayamakmur kepada dirinya. Pasalnya, permasalahan tersebut bukan ranah Kasie Pemerintahan Kecamatan Jayakerta tapi itu merupakan ranah Kasie Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD) Kecamatan Jayakerta.

"Sebenarnya tidak, jadi kemarin tuh BPD kan sebagai pengawas di desa, jadi BPD punya kewenangan menanyakan pertanggungjawaban kepada kepala desa terkait dana desa, dan sebenarnya bukan saya yang harus turun tuh karena itu kan ranahnya PMD bukan Kasiepem, cuma kita mah bantu kita kan Staff kecamatan," kata Parmin Suparmin saat dikonfirmasi PojokJabar di dalam ruangan Kasie Pemerintahan Kecamatan Jayakerta, Rabu (11/01/2023).

Dia juga menyampaikan sebagai Kasie Pemerintahan Kecamatan Jayakerta bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan saat Dana Desa turun dan saat diperintah oleh camat Jayakerta.

"Kalau saya sih, tugasnya hanya pengawasan dan pembinaan ketika dana desa sudah turun kemudian ada perintah dari camat untuk monitor kita turun ke lapangan dan kalau pernyataannya seperti itu ya kita laporkan ke camat," ujarnya.

Selain itu, Parmin Suparmin juga mengungkapkan bahwa tidak bisa menjawab soal aturan terkait Dana Desa Tahap III Tahun 2022 yang terlambat direalisasi oleh Kepala Desa Jayamakmur.

"Saya nggak bisa menjawab kalau itu, karena saya sudah laporan ke camat langsung saja ke pak camat, dan kalau aturan sih saya sesuai perintah camat untuk monitor, itu tadi juga kan bukan kewenangan saya tapi PMD, terus itu juga bulan diserahkan tapi saya mau konfirmasi ke kepala desa belum ketemu, makanya saya tanyakan ke Ketua BPD, dan kebetulan ketemu pisan sama BPD itu bagaimana ketua terkait desa Jayamakmur jadi seperti ini, karena sesuai Permendagri 73 BPD itu kan sebagai pengawas dan tugas BPD punya kewenangan untuk menanyakan terkait dengan dana desa tersebut apakah sudah direalisasi atau belum," ungkapnya.

Sementara itu, ditempat terpisah, Gunawan Camat Kecamatan Jayakerta, saat dikonfirmasi PojokJabar mengakui adanya keterlambatan realisasi Dana Desa Tahap III Tahun 2022 Desa Jayamakmur, untuk pembangunan Drainase atau saluran air di Dusun Ciagem RT 023, Kemudian dia juga mengakui sudah mendapatkan informasi dari Bendahara Desa Jayamakmur mulai hari besok akan dilaksanakan pembangunannya.

"Ya emang terlambat, makanya kita tegur sesuai hasil monev sisanya apa gitu, dan setelah kita tegur bagaimana tindakan mereka, dan Informasi terakhir besok mulai dikerjakan, itu dari bendahara," ucapnya.

Kemudian, Ia juga menjelaskan secara aturan pembangunan dana desa tahap III Tahun 2022 Desa Jayamakmur yang terlambat dibangunkan atau belum dikerjakan akan dimasukan kedalam APBDes Tahun 2024.

"Secara aturan itu nanti dimasukan kedalam kegiatan di tahun 2024, jadi anggaran yang belum dikerjakan nanti dimasukan kedalam APBDes 2024," jelasnya.

Lebih lanjut, Gunawan Camat Kecamatan Jayakerta, juga mengatakan akibat keterlambatan merealisasi Dana Desa Tahap III Tahun 2022 oleh Kepala Desa Jayamakmur sejauh ini belum mengetahui sangsinya itu seperti apa dari pemerintah baik dari Pemerintah Kabupaten ataupun Pemerintah Pusat.

"Untuk seperti apa-apa nanti kita lihat dari pemerintah pusat dan pasti itu kan ngelink-ngelink siskudesnya, kalau sangsi itu nanti kita lihat dari hasil pemeriksaan inspektorat, apakah benar apa enggaknya terus dari kecamatan sudah ada sangsi teguran, kalau dari kabupaten atau pusat kita belum tahu seperti apa," imbuhnya.

Ia juga menambahkan bahwa belum mengetahui akibat terlambat merealisasi Dana Desa Tahap III Tahun 2022, untuk Dana Desa Tahap I Tahun 2023 apakah bisa cair atau tidak karena belum ada pengajuan apa-apa dan belum ada petunjuk dari pemerintah kabupaten untuk mencairkan Dana Desa Tahap I Tahun 2023.

"Kalau itu kita belum tahu karena sekarang aja belum ada pengajuan apa-apa, dari pemerintah kabupaten juga belum ada petunjuk untuk mencairkan dana desa tahap I Tahun 2023, karena semua desa ada pengurangan anggaran berarti harus diatur kembali dana desa tahun 2023 ini," pungkasnya. (Yusup/Pojoksatu)