POJOKSATU.id, JAKARTA— Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Pardiman beserta enam anggotanya serta satu orang anggota Polda Aceh ditangkap Bareskrim Polri.
Delapan anggota polisi aktif ini terlibat peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang melakukan penangkapan terhadap delapan orang ini.
Baca Juga: Oknum DPRD Madina dan Kepala OPD Diduga Terlibat Narkoba, IPM Desak BNN Tes Rambut
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut.
"Telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel," tutur Eko saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/7/2026).
Total delapan orang yang ditangkap antara lain Kasat Narkoba AKP Pardiman beserta enam anggotanya serta seorang anggota Polda Aceh.
“Beserta 6 orang anggotanya, dan 1 orang Anggota Polda Aceh, terkait Kasus Peredaran Gelap Narkoba dan Penyalahgunaan Narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam Gakkum Narkoba,” kata Eko.
Baca Juga: Dua Ibu Kandung Dibunuh Anak Gara-gara Narkoba, Anggota DPRD Nilai Madina Sudah di Atas Darurat
Operasi dilakukan tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Brigjen Eko mengatakan penyidik masih mendalami kasus yang melibatkan sejumlah anggota Polri ini.
Rincian perkara akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai. Kedelapan anggota Polri ini masih diperiksa di Bareskrim Polri.***




