POJOKSATU.ID - Nama Mario Dandy Satriyo kembali menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya dalam perkara pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG.

Dengan keputusan itu, Mario Dandy dipastikan harus menjalani hukuman penjara serta kewajiban membayar denda sebesar Rp1 miliar, sebagaimana putusan pengadilan sebelumnya.

Kasus pencabulan ini telah bergulir sejak awal penyelidikan ketika kepolisian menyampaikan bahwa mereka mengantongi bukti digital yang menguatkan dugaan tindakan asusila terhadap AG yang saat itu masih di bawah umur.

Baca Juga: Tahun 2026 Ada Tunjangan Baru Bagi Guru ASN? Begini Informasi dari Nunuk Suryani

Penyidikan berjalan paralel dengan kasus penganiayaan yang juga menyeret Mario sebagai tersangka dalam peristiwa terpisah.

Dalam proses pengadilan, sidang kasus pencabulan dilakukan secara tertutup karena menyangkut perlindungan korban anak.

Jaksa menghadirkan saksi ahli pidana perlindungan anak untuk memperkuat konstruksi perkara.

Baca Juga: UMR Ternyata Sudah Dibahas Sejak 1960-an, Ini Fakta Sejarah yang Jarang Diungkap!

Di sisi lain, Mario Dandy melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan dan kemudian mengajukan kasasi ke MA sebagai upaya hukum terakhir.

Namun, MA secara resmi menolak permohonan tersebut. Dengan penolakan ini, vonis yang dijatuhkan sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi berkekuatan hukum tetap.

Mario Dandy dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Bila denda tersebut tidak dipenuhi, maka harus diganti dengan pidana kurungan tambahan selama dua bulan.

Keputusan ini menjadi penegasan bahwa proses hukum terhadap Mario tidak hanya berhenti pada kasus penganiayaan yang menyita perhatian publik, tetapi juga pada tindakan asusila yang dinyatakan terbukti di pengadilan.

Baca Juga: Apa Penyebab TPG Triwulan 4 Bagi Guru ASN Hanya Cair 2 Bulan Saja? Simak Infonya!

Dalam perkara ini, hakim menyatakan bahwa unsur pencabulan terpenuhi berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta pendapat ahli yang dihadirkan.

Kasus ini turut menyita perhatian publik karena berkaitan dengan figur Mario Dandy yang sebelumnya telah menjadi pembicaraan nasional akibat insiden penganiayaan terhadap David Ozora.

Banyak pihak memandang bahwa dua kasus berbeda yang melibatkan Mario mencerminkan rentetan perilaku yang menimbulkan keprihatinan masyarakat.

Baca Juga: Mobil Dinas Pakai Tesla? Warganet Heboh, Harga Tembus Hingga Miliaran Rupiah

Denda senilai Rp1 miliar dalam kasus pencabulan ini dinilai cukup besar, tetapi tetap sesuai dengan ketentuan dalam pasal yang dijeratkan.

Sebelumnya, Mario terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Putusan akhir dua tahun penjara serta denda Rp1 miliar pun menjadi bagian dari vonis yang dinilai telah melalui pertimbangan hukum.

Sementara itu, publik memberikan beragam respons terhadap putusan tersebut.

Baca Juga: Parkir Gacoan Bikin Kepala Pusing? Siap-Siap Sistem Baru Lebih Kejam dari Level 8!

Sebagian menilai bahwa vonis yang dijatuhkan perlu menjadi pelajaran penting mengenai perlindungan bagi korban anak dan efek jera bagi pelaku.

Ada pula yang mempertanyakan apakah hukuman tersebut cukup setimpal, mengingat kasus ini melibatkan korban di bawah umur.

Meski demikian, putusan MA memastikan bahwa upaya hukum Mario telah mencapai titik akhir.

Baca Juga: Bongkar Besar-Besaran! Ternyata Segini Harga Masuk Kontainer Thrifting Ilegal, Rp 550 Juta Dibayar ke Oknum, Lebih Mahal dari Pajak Resmi!

Dengan demikian, proses eksekusi hukuman, baik pidana badan maupun denda, menjadi kewenangan jaksa untuk menindaklanjuti.

Perhatian publik pun kini tertuju pada pelaksanaan vonis serta pemenuhan hak-hak korban dalam perkara ini.***