POJOKSATU.id — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menegaskan bahwa kebijakan masuk kerja pada hari libur nasional tidak dapat diterapkan secara sembarangan.

Ketentuan ini perlu dipahami secara utuh oleh pekerja maupun pemberi kerja agar pelaksanaan kerja tetap sesuai aturan dan hak serta kewajiban kedua belah pihak terlindungi secara hukum.

Berdasarkan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada dasarnya pekerja atau buruh tidak memiliki kewajiban untuk bekerja pada hari libur resmi.

Meski begitu, pemerintah memberikan ruang pengecualian dalam kondisi tertentu yang telah diatur secara jelas.

Pengusaha diperbolehkan mempekerjakan karyawan pada hari libur nasional apabila jenis dan sifat pekerjaannya memang mengharuskan kegiatan berlangsung tanpa henti.

Baca Juga: PNS Wajib Tahu, Ini Arti ASN Digital dan Dampaknya ke Data Kepegawaian

Selain itu, pekerjaan di hari libur juga dapat dilakukan dalam keadaan lain sepanjang terdapat kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

Namun demikian, ada kewajiban yang tidak boleh diabaikan.

Pengusaha tetap diwajibkan membayarkan upah lembur kepada pekerja yang masuk kerja pada hari libur nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jenis pekerjaan yang dapat dijalankan secara terus menerus di hari libur nasional telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003.

Pekerjaan tersebut meliputi pelayanan jasa kesehatan, jasa perbaikan alat transportasi, serta pelayanan jasa transportasi.

Selain itu, usaha di sektor pariwisata, penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), serta penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi juga termasuk dalam kategori ini.

Baca Juga: Prabowo Semprot Atap Seng Hunian Sementara Panas 'Kasih Ijuk Aja, Biar Rakyat Ga Kepanasan'

Pekerjaan lain yang diperbolehkan antara lain jasa pos dan telekomunikasi, media massa, pengamanan, serta pekerjaan di lembaga konservasi.

Pemerintah juga memasukkan usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya sebagai pekerjaan yang dapat tetap berjalan di hari libur nasional.

Termasuk pula pekerjaan yang apabila dihentikan dapat mengganggu proses produksi, merusak bahan, atau berkaitan dengan pemeliharaan serta perbaikan alat produksi.

Di sisi lain, pengusaha yang tidak membayarkan upah lembur kepada pekerja yang masuk kerja saat hari libur nasional dapat dikenai sanksi tegas.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 81 angka 68 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Sanksi yang dapat dikenakan berupa pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan.

Baca Juga: Jalur Kekeluargaan

Selain itu, pengusaha juga terancam denda dengan nominal paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 100.000.000.

Terkait penghitungan upah lembur di hari libur nasional, ketentuannya dibedakan berdasarkan sistem waktu kerja yang diterapkan perusahaan.

Untuk perusahaan dengan waktu kerja 7 jam per hari dan 40 jam per minggu dengan 6 hari kerja, jam pertama hingga jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam.

Jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam, sedangkan jam kesembilan hingga kesebelas dibayar empat kali upah sejam.

Apabila hari libur nasional jatuh pada hari kerja terpendek, skema penghitungan upah lemburnya tetap mengikuti ketentuan yang sama.

Sementara itu, bagi perusahaan yang menerapkan sistem kerja 8 jam per hari dan 40 jam per minggu dengan 5 hari kerja, jam pertama hingga jam kedelapan dibayar dua kali upah sejam.

Baca Juga: Heboh Seorang Pria Diintimidasi Oleh Banyak Orang Gara-gara Viralkan Jalan Rusak, Netizen Ikut Geram!

Jam kesembilan dibayar tiga kali upah sejam, dan jam kesepuluh hingga jam kedua belas dibayar empat kali upah sejam.

Dalam ketentuan tambahan, perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan.

Upah sejam dihitung sebesar 1/173 dari upah sebulan.

Angka 173 diperoleh dari total jam kerja selama satu tahun, yakni 52 minggu dikalikan 40 jam kerja per minggu, kemudian dibagi 12 bulan.

Jika komponen upah hanya terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar penghitungan upah lembur menggunakan 100 persen dari upah.

Namun, apabila upah pokok dan tunjangan tetap jumlahnya kurang dari 75 persen total upah maka dasar penghitungan upah lembur menggunakan 75 persen dari keseluruhan upah.

Dengan memahami ketentuan tersebut, pekerja diharapkan semakin paham akan hak yang dimilikinya, sementara pengusaha dapat menjalankan kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***