POJOKSATU.ID- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, tutup usia pada Sabtu 8 November 2025 pukul 10.57 WIB.

"Ya betul, barusan saya konfirmasi ke teman jaksa lain dan pengurus Masjid Asy-Syarief BSD, bahwa akan diselenggarakan Salat Jenazah Bada Ashar," kata kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman dikutip Antara, Sabtu 8/11.

Mohon doanya agar mohon dimaafkan segalanya. "Kita doakan segalanya agar mendapatkan pahala yang sebanyak-banyaknya di akhirat," katanya.

Baca Juga: Jangan Cuma Dipajang, Bansos di KKS Bisa Hangus dan Kembali ke Kas Negara, Batas Waktu Cuma 3 Bulan 15 Hari!

Rencananya jenazah akan dimakamkan di San Diego Hills.

Berikut profil lengkapnya:

Antasari Azhar lahir 18 Maret 1953 di Pangkalpinang, Bangka Belitung. Almarhum meninggalkan istri bernama Ida Laksmiwati dan seorang anak, bernama Ajeng Oftarika Antasari Putri.

Antasari Azhar lahir di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana hukum di Universitas Sriwijaya.

Kariernya diawali di Kejaksaan, kemudian aktif menangani kasus-kasus korupsi besar selama lebih dari dua dekade.

Baca Juga: Kemenag Perkuat Madrasah Keterampilan Lewat Rencana Pembentukan Direktorat Vokasi

Pada Desember 2007, Antasari terpilih menjadi Ketua KPK periode 2007-2009, menggantikan Taufie Ruki. Di bawah kepemimpinannya, KPK melakukan beberapa penangkapan besar yang mengukuhkan posisi lembaga itu sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Antasari Azhar terseret dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, pada 2009.

Kasus ini mencuat setelah Nasrudin ditemukan tewas ditembak di Tangerang, dan penyelidikan kepolisian kemudian menyeret nama Antasari sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perencanaan pembunuhan tersebut. Dugaan keterlibatan Antasari dikaitkan dengan konflik pribadi yang disebut bermula dari pesan singkat yang dikirimkan kepada seorang perempuan yang dekat dengan korban.

Baca Juga: Antasari Azhar Wafat di Usia 72 Tahun, KPK dan Publik Sampaikan Duka Mendalam

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2010 menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Antasari.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama beberapa pihak lainnya, termasuk mantan petinggi kepolisian dan pengusaha.

Meski begitu, Antasari sejak awal menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan menyebut kasus tersebut sebagai bentuk kriminalisasi yang sarat kepentingan politik, terutama karena pada saat itu ia tengah gencar mengusut kasus besar yang melibatkan sejumlah pejabat.

Setelah menjalani sekitar tujuh tahun masa hukuman, Antasari Azhar mendapatkan pembebasan bersyarat pada 2017.***

 

 

 

88