POJOKSATU.id, JAKARTA—Wakil Panglima Kopassus (Wapangkopassus) Brigjen Ferdial Lubis baru sekitar 8 bulan meraih pangkat bintang satu atau sejak Desember 2024 lalu.

Dengan posisinya saat ini sebagai Wapangkopassus, sesuai Perpres No 84 Tahun 2025, perwira tinggi TNI AD yang menempati posisi ini harus berpangkat bintang dua atau Mayjen.

Diketahui, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menunjuk Brigjen Ferdial Lubis menjadi Wapangkopassus sejak 15 Agustus 2025 lalu.

Baca Juga: Gerakan Numerasi Nasional, Langkah Strategis Membangun Budaya Berpikir Kritis Lewat Matematika

Penunjukan Ferdial sebagai Wapangkopassus tercantum dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1102/VIII/2025 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025.

Sebelum ditunjuk menjadi Wapangkopassus, Ferdial menjabat sebagai Wakil Komandan Jenderal (Wadanjen) Kopassus.

Ferdial lahir pada 24 Februari 1977 atau usianya saat ini masih 48 tahun. Ia merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) 1998.

Ferdial Lubis memperoleh Bintang Satu atau pangkat Brigjen pada 6 Desember 2024 saat ditunjuk sebagai Danpusdiklatpassus Kopassus. Lalu naik jabatan menjadi Wadanjen Kopassus.

Baca Juga: Habiburokhman Minta Polda Metro Jaya Rilis Tuntas Kasus Pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih di Hari Senin Mendatang

Ferdial Lubis pernah menjabat sebagai Danrindam Jaya dengan pangkat Kolonel Inf.

Saat berpangkat Letkol, Ferdial Lubis menjabat Komandan Kodim 0703/Cilacap. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Komandan Batalyon 22 Grup II Kopassus, Kartasura Jawa Tengah.

Sesudah Dandim Cilacap, dia dipercaya menjadi Sekretaris Pribadi (Sespri) Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) di Jakarta.

Kemudian menjabat Wadanrindam XIV/Hasanuddin. Kemudian menjadi asisten Operasi Kasdam XII/Tanjungpura 2023. Lalu menjadi Komandan Rindam Jaya tahun 2024 dengan pangkat Kolonel.

Baca Juga: Guru Bakal Terima 3 Juta Tiap 6 Bulan Melalui RAPBN 2026 Dalam Dana Pendidikan Diluar Gaji dan Tunjangan!

Kolonel Inf Ferdial Lubis lalu promosi dari Danrindam Jaya menjadi Danpusdiklatpassus Kopassus dengan pangkat Brigjen pada 6 Desember 2024.

Hanya 6 bulan menjabat sebagai Danpusdiklatpassus, dia pun dilantik menjadi Wadanjen Kopassus pada Juni 2025 dengan pangkat sama Brigjen.

Setelah 2 bulan menjabat Wadanjen Kopassus atau hingga Agustus 2025, kini dia menjadi Wakil Panglima Kopassus dengan pangkat seharusnya sesuai peraturan adalah Mayjen.

Wapangkopassus Pangkat Mayjen

Berdasarkan Perpres Nomor 84 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dalam perpres itu, Presiden resmi menjadikan Panglima Korps Marinir TNI AL, Panglima Kopassus TNI AD, dan Panglima Kopasgat TNI AU sebagai perwira tinggi TNI bintang tiga.

Dalam Perpres Nomor 84/2025 itu, Presiden Prabowo turut mengubah penamaan pimpinan Korps Marinir, Kopassus, dan Kopasgat yang semula 'Komandan Jenderal' dengan pangkat bintang dua menjadi 'Panglima' dengan pangkat bintang tiga.

Ketentuan itu termuat dalam Pasal 59A ayat (2), Pasal 59B ayat (2), dan Pasal 59C ayat (3), serta bagian lampiran Perpres No 84/2025.

Kini Kopassus dipimpin oleh seorang Panglima Kopassus (Pangkopassus) yang berpangkat Letnan Jenderal TNI dan Wakil berpangkat Mayor Jenderal TNI.***