POJOKSATU.id, JAKARTA— Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan klarifikasi atas pernyataan sebelumnya, status eks Jampidsus Febrie Adriansyah masih tersangka.
Sebelumnya, Anang Supriatna menyebut status Febrie adalah saksi dengan keluarnya sprindik baru dari Kejagung terkait kasus yang menjerat Febrie.
Penegasan status Febrie tersebut disampaikan usai Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pasca penyerahan penanganan perkara dari polisi ke jaksa.
"Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna lewat siaran persnya, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga: Kejagung Keluarkan 3 Sprindik Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Status Ternyata Belum Tersangka
Adapun tiga sprindik yang dimaksud Anang adalah sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau; sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout; dan sprindik 45 terkait dengan ASABRI.
Sejak diterbitkannya tiga Sprindik itu, Anang menegaskan bahwa kegiatan ataupun tindakan yang bersifat pro-justicia sudah beralih kepada penyidik Kejagung.
"Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan," ujar Anang.
Kejagung sendiri telah membentuk Tim Khusus beranggotakan sembilan orang untuk menangani ketiga perkara tersebut. Sebagian besar dari sembilan anggota tersebut pernah bertugas di KPK.
Baca Juga: Sosok Rugun Saragih Istri Febrie Adriansyah Ternyata Pejabat Kejagung, Hartanya Rp18,22 Miliar
Status Febrie Jadi Saksi
Berita sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Rabu (15/7) mengatakan, penyidik Kejagung masih mempelajari seluruh berkas perkara, barang bukti, serta berita acara pemeriksaan (BAP) yang diserahkan penyidik Polri sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
"Ya (saksi), diantaranya disebut oknum di salah satu perkara," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Anang menjelaskan, Kejagung telah menerbitkan 3 sprindik baru setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Polri terkait Febrie Adriansyah ini.
Ketiga sprindik tersebut yakni Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi proyek batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang menyebabkan blackout, serta Sprindik Nomor 45 terkait perkara PT Asabri.
"Semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," ungkapnya.
Dia menyebutkan, status tersangka kepada Febrie yang sebelumnya ditetapkan Polri tidak gugur, tetapi penyidik Kejagung tetap harus mempelajari seluruh dokumen dan alat bukti sebelum mengambil keputusan.
"Tidak gugur, tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua," katanya.
Dan sebaliknya, penerbitan sprindik baru ini juga tidak serta-merta mengukuhkan kembali status tersangka Febrie Adriansyah.***




