POJOKSATU.id - Kasus yang menjerat guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, mendapat perhatian Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Supriyani diduga melakukan kekerasan terhadap murid SD kelas 1 di Kecamatan Baito dan kian ramai dibicarakan publik karena adanya laporan permintaan uang damai senilai Rp50 juta agar kasus tidak dilanjutkan.
Kapolri akhirnya menurunkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menyelidiki dugaan ini.
"Ini juga kami turunkan Propam untuk mendalami kemudian menjadi jelas apakah fakta seperti itu atau sebaliknya," kata Jenderal Listyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (11/11/2024).
Kehadiran Propam diharapkan dapat mengklarifikasi apakah benar terdapat unsur permintaan uang damai oleh oknum kepolisian.
Selain itu, Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Pol Dwi Irianto juga ikut terlibat dalam penyelidikan untuk memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini.
Propam Polda Sultra juga telah memanggil Supriyani untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan permintaan uang damai sebesar Rp50 juta yang dilakukan oknum Polsek Baito.
Dalam pemeriksaan selama empat jam pada Rabu (6/11/2024), Supriyani menyatakan bahwa uang itu diminta oleh penyidik agar kasusnya tidak diteruskan ke kejaksaan.
“Kalau yang Rp 50 juta penyidik langsung yang datang ke rumah. Menginformasikan kepada saya dan suami saya bahwa masalah ini tidak bisa atur damai dan penyidik akan melanjutkan pemberkasan ke jaksa. Kalau dikasih Rp 50 juta masalah selesai,” ungkap Supriyani.
Kasus ini masih berlanjut dan Polri juga melakukan komunikasi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk mencari solusi atas polemik yang menimpa guru Supriyani. ***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




