POJOKSATU.ID- Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menanggapi tantangan debat yang dilayangkan anak Anak advokat Alvin Lim, Kate Victoria Lim terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tantangan debat anak Alvin Lim itu karena merasa tidak puas dengan proses hukum terhadap kasus yang menjerat sang ayahnya.

Menurut Brigjen Adi, keberatan dalam penegakan hukum merupakan hal yang lumrah. Namun dalam menyampaikan keberatan proses hukum sudah ada mekanismenya.

Baca Juga: DPRD Karawang Minta KCIC tak Bongkar Jembatan di Tegallega

"Silahkan kalau memang tidak puas. Sudah ada mekanismenya," kata Brigjen Adi kepada wartawan, Kamis, 31 Agustus 2023.

Jenderal bintang satu ini juga menyampaikan tidak mempermasalahkan tantangan debat yang dilayangkan anak Alvin itu.

Hanya saja, kata dia, keberatan Alvin itu sudah tidak diterima oleh hukum. Sebab, beberapa gugatan yang dilayangkan Alvin Lim itu ditolak oleh pengadilan.

Baca Juga: Bantah Sindir Dewi Perssik soal Gaji Pilot, Fitri Carlina Ungkap Segini Penghasilan Sang Suami

Bahkan bukti keterangan saksi hingga keputusan praperadilan, juga tidak dimenangkan oleh kubu Alvin Lim.

"Alvin keberatan gugatan terhadap praperadilan. Hasilnya sebanyak dua kali memutuskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh kepolisian khusus penetapan tersangka sudah tepat," ujarnya.

Sebelumnya, anak advokat Alvin Lim, Kate Victoria Lim menantang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk debat terbuka dengannya terkait perkara yang menjerat ayahnya.

Baca Juga: Komisi III DPRD Karawang Desak BPBD untuk Proaktif Memeriksa Wilayah Krisis Air 

Debat hukum ini disampaikan lantaran ia tak percaya lagi dengan proses hukum melalui pengadilan.

"Kami mengundang bapak Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk bertukar pikiran (berdebat) tentang hukum terkait perkara a quo," kata Kate, Rabu, 30 Agustus 2023. ***