POJOKSATU.ID- Kapolresta Pontianak, Kombes Endang Tri Purwanto menegaskan komitmen penegakan disiplin tanpa kompromi di internal kepolisian

Endang menyatakan tidak akan mentolerir anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Ia menegaskan, anggota yang ketahuan menggunakan narkoba atau terlibat perilaku menyimpang LGBT yang melanggar kode etik dan aturan internal kepolisian akan ditindak tegas hingga sanksi pemecatan.

“Kami satu garis dengan Bapak Kapolda. Untuk pelanggaran berat seperti narkoba dan pelanggaran etik lainnya, tidak ada toleransi. Jika terbukti, sanksinya tegas, bisa sampai diberhentikan,” kata Endang di Pontianak Timur.

Menurut Endang, pembenahan internal menjadi prasyarat utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Ia menilai aparat penegak hukum tidak boleh menjadi sumber persoalan di tengah masyarakat.

Baca Juga: TPG 2026 Berbasis Bulanan, Ini Jadwal Penarikan Data, Kesalahan Fatal Guru, dan Cara Aman Menjaga Hak Bayar

“Kalau aparatnya bermasalah, itu bisa berdampak luas ke masyarakat,” ujarnya seperti dikutip.

Selain penegakan disiplin, Endang juga menekankan pentingnya penguatan mental dan integritas anggota.

Ia mendorong personel kepolisian membangun kedisiplinan melalui pendekatan nilai keagamaan serta peningkatan pemahaman hukum, termasuk terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada Januari 2026.

“Polisi harus memahami aturan terbaru. Tidak bisa lagi bekerja dengan pola lama, sementara hukum sudah berubah,” kata dia.

Endang juga mengingatkan bahaya budaya saling menjatuhkan di dalam organisasi. Menurutnya, soliditas hanya bisa terwujud jika anggota saling menguatkan dan profesional, bukan saling menjegal. Sikap tersebut, kata dia, justru menghambat reformasi dan perbaikan institusi.

Baca Juga: Resmi! Aturan Seragam ASN 2026 Berlaku, Batik Korpri Ditegaskan sebagai Simbol Persatuan, Ini Jadwal terbarunya

Forum Jumat Curhat dimanfaatkan sebagai ruang dialog terbuka antara kepolisian dan masyarakat.

Warga diberi kesempatan menyampaikan keluhan dan masukan secara langsung, yang kemudian ditanggapi oleh jajaran kepolisian.

Endang berharap komunikasi terbuka semacam ini dapat memperkuat hubungan polisi dan masyarakat sekaligus menjadi sarana evaluasi kinerja aparat di tingkat wilayah. “Kepercayaan publik dibangun dari konsistensi dan keteladanan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Kota Pontianak, Kalimantan Barat, tengah dihebohkan dengan kemunculan sejumlah grup Facebook yang berisi komunitas penyuka sesama jenis (LGBT), khususnya kalangan gay.

Berdasarkan penelusuran di platform media sosial tersebut, sedikitnya dua grup teridentifikasi, yakni “Gay PTK Kalbar” yang memiliki lebih dari 4.795 anggota, dan “Pencinta Lelaki Pontianak” dengan sekitar 840 anggota. Aktivitas terakhir grup ini diketahui berlangsung pada Juni 2025 lalu.

Menanggapi fenomena ini, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyatakan keprihatinannya dan menegaskan pentingnya peran keluarga dalam menjaga moral generasi muda di era digital yang semakin terbuka.

“Kita tidak bisa mengontrol semuanya 24 jam penuh. Tapi peran lingkungan, terutama keluarga, sangat membantu dalam membentengi anak-anak dari pengaruh negatif,” ujar Edi Kamtono kepada awak media, di Pontianak, Kalbar, Sabtu (12/7/2025) lalu.***