POJOKSATU.id - Polisi menangkap dua pelaku pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu kebakaran pada 27 Juni 2024.

Dalam peristiwa itu, Rico bersama tiga anggota keluargnya meninggal dunia.

Dua pelaku pembakaran rumah wartawan di Karo itu diketahui berinisial R dan Y.

Baca Juga: 2 Pelaku Eksekutor Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Ditangkap, Polisi Pastikan Ada Keterlibatan Pihak Lain

Keduanya terekam kamera CCTV lebih dulu melakukan survei ke rumah korban.

Selanjutnya keduanya membakar rumah Rico dengan lebih dulu menyiramkan bahan bakar.

Hal itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan polisi di tempat kejadian perkara.

Dimana pembakaran disebabkan karena bahan bakar.

Baca Juga: Sudah 16 Saksi Diperiksa di Polda Sumut, Terkait Tewasnya Wartawan Tribrata dan Keluarganya

"Abu yang tersisa itu terbakar karena bahan bakar. Kemudian yang di dalam juga ada," ungkap Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Effendi, kepada wartawan, Senin 8 Juli 2024.

Agung juga mengsinyalkan bahwa R dan Y tidak sendirian.

Sebab berdasarkan pemeriksaan keduanya, penyidik mendapati ada keterlibatan pihak lain.

Sayangnya, Agung masih enggan merincin pihak tertentu yang dimaksud.

"Terkait keterlibatan pihak mana saja, tentu kita harus kembali pada bukti-bukti apa yang kita miliki untuk tetapkan tersangka baru," beber dia.

Kendati demikian, Agung memastikan bahwa penyidik sudah mengantongi identitas pihak tertentu yang dimaksud.

"Kami sudah mengantongi orang-orang yang kemudian bertindak untuk berhubungan dengan dua pelaku ini," kata dia.

Agung juga enggan memberikan jawaban lugas saat ditanya apakah pihak lain tersebut adalah dari intansi atau lembaga tertentu.

Baca Juga: Soal Dugaan Keterlibatan TNI Dibalik Tewasnya Wartawan Tribrata dan Keluarga, Kapuspen : Jika Terlibat Hukuman Menanti

Akan tetapi Agung menegaskan bahwa perbuatan ini dilakukan atas nama pribadi.

"Perbuatan ini adalah perbuatan orang per orang," tegas dia.

Agung juga masih belum bisa memastikan apakah R dan Y adalah orang bayaran dari pihak lain yang dimaksud.

Dia hanya menyatakan bahwa penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan.

Baca Juga: Kata Mabes TNI soal Oknum TNI Diduga di Balik Dugaan Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

"Nanti setelah kami pastikan, karena itu tentatif. Kami ingin kuatkan faktanya, apakah mereka dapat upah dan sebagainya," jawab Agung.

Pun demikian soal motif pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu.

Sampai saat ini juga masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik.

"Kita akan gali dari apa yang nanti disampaikan para pelaku. Kami akan uji motif ini dengan fakta-fakta," tandasnya.

Sebelumnya, Mabes TNI melalui TNI Angkatan Darat (TNI AD) angkat bicara.

Jika memang ada bukti adanya keterlibatan oknum TNI dalam pembakaran rumah wartawan di Karo, agar dilaporkan ke Polisi Militer.

"Jika memang ada bukti yang menunjukan keterlibatan anggota dalam kebakaran itu silahkan dilaporkan dan diserahkan ke Polisi Militer untuk diproses hukum," tegas Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi, Rabu 3 Juni 2024.

Dia juga memastikan TNI AD tidak tinggal diam dan akan mengawal kasus ini.

Seluruh indikasi dan informasi yang dilaporkan juga dipastikan akan selalu dicek.

Baca Juga: Pihak Keluarga Taruh Harapan Besar ke Polri, Yakin Kesatuannya Bisa Mengungkap Kasus Pembakaran Wartawan dan Keluarganya di Karo

Kendati demkian, ia menekankan agar semua itu harus disertai bukti-bukti pendukung.

Ini diperlukan agar informasi apapun terkait kasus ini tidak sekedar rumor belaka.

"Kami terbuka dan sangat berterima kasih apabila ada masyarakat yang memiliki bukti keterlibatan anggota TNI AD dalam pelanggaran hukum tersebut," tekan dia.

Dengan adanya laporan masyarakat, kata dia, TNI AD justru akan sangat terbantu.

Sehingga penyelidikan bisa dilakukan secara terbuka dan transparan.

Baca Juga: Kasus Wartawan dan Keluarganya Dibakar di Karo Usai Beritakan Judi Online, Dewan Pers Desak Panglima TNI dan Komnas HAM turun Tangan

"Jika benar terbukti, pasti akan kita proses hukum sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku," tegas Kristomei.

Diutarakan Dewan Pers, hasil pendalaman dan penelusuran Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut menemukan sejumlah fakta.

KKJ terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Dalam salah satu temuannya, peristiwa kebakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumut, terjadi setelah korban bermasalah dengan seorang oknum TNI berinisial HB.

Karena itu Dewan Pers mendesak Panglima TNI dan Kapolda Sumut turun tangan mengusut tuntas kasus pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo.

"Aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya," tegas Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, Selasa 2 Juli 2024.***