POJOKSATU.id, PADANG— Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengungkap kronologi pembunuhan dan pemerkosaan oleh pelaku Indra Septiawan (Indra Septiarman) kepada korban Nia Kurnia Sari.
Dalam kondisi hujan lebat Jumat sore (6/9) setelah membeli gorengan korban terbesit rencana Indra Septiawan untuk memperkosa korban yang masih berusia 18 tahun ini.
Adapun kronologi peristiwa tragis ini dibeberkan Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono saat temu pers dengan wartawan di Polres Padang Pariaman, Jumat (20/9).
Diketahui, pada Jumat (6/9) siang, Nia berangkat dari rumah menjajakan gorengan berkeliling kampung. Lalu sekira pukul 17.00 WIB, ada empat orang pemuda sedang duduk di warung di Nagari Juha Guguak.
Di antara empat orang ini, salah satunya adalah Indra Septiawan. Mereka lalu melihat Nia dan membeli gorengannya.
Proses keempat pemuda membeli gorengan berlangsung sampai pukul 17.10 WIB. Dalam kondisi hujan lebat Jumat sore itu, setelah membeli gorengan Nia, terbesit rencana Indra untuk memperkosa korban.
Sekira pukul 18.25 WIB, Indra melihat korban di Pasar Gelombang, saat sedang berjalan menuju rumahnya usai menjajakan gorengan. Saat itu, hari belum gelap karena baru saja masuk waktu Magrib.
Indra lalu berpisah dari rombongan temannya dan mengikuti korban. Sekira 18.30 WIB, dia menghadang korban dan menyekapnya.
Ternyata Indra sudah menyiapkan tali rafia merah untuk mengikat korban agar memudahkan rencananya memperkosa korban.
Dikatakan Kapolda, awal mula korban disekap, Indra tidak merencanakan untuk membunuhnya, hanya memperkosanya saja.
Namun saat Indra menyekap dan mengikat korban, Nia melakukan perlawanan, sehingga Indra menyekap korban selama enam menit sampai korban tidak sadarkan diri.
Setelah Nia tak sadarkan diri, Indra memperkosa korban di daerah perladangan penduduk tersebut.
Usai memperkosa korban, Indra langsung menguburkan Nia, sekira pukul 19.30 WIB.
Baca Juga: Tersangka Pembunuh Nia Ditangkap Cuma Kenakan Celana Pendek Hijau, Sembunyi di Loteng Warga
Lalu sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka kembali pulang ke rumahnya dan mengganti pakaiannya yang sudah kotor dan basah kuyup.
Seperti tidak terjadi apa-apa, setengah jam kemudian, Indra kembali lagi ke warung tempat terakhir dia bertemu Nia atau tempat mereka membeli gorengan Nia.
Hasil Forensik Jasad Nia
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menyampaikan dari informasi tim forensik yang sudah dikantongi pihaknya, Nia diduga sudah meninggal saat disekap oleh korban selama enam menit.
"Dari tim forensik disampaikan bahwa tidak ada bukti tenggorokan kotor atau udara masuk di paru-paru korban," ujarnya saat pers rilis di Mapolres Padang Pariaman, Jumat (20/9/2024).
Namun dari keterangan tersangka, dia tidak tahu apakah korban sudah tidak bernyawa saat dikuburkan, tapi tersangka memastikan korban sudah tidak sadarkan diri saat penyekapan.
"Kuat dugaan sudah meninggal, tapi akan kami sampaikan lebih lengkapnya melalui hasil autopsi," ujar Kapolda Sumbar
Tersangka Indra adalah warga kampung Korong Pasa Surau, Nagari Juha Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam atau kampung tetangga korban Nia Kurnia Sari.***




