POJOKSATU.id, JAKARTA -- Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Budyanto Djauhari terhadap istrinya yang hamil di Serpong Utara, Tangerang Selatan, kini turut disorot Polda Metro Jaya.

Bahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memberikan atensi secara khusus kepada Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi untuk ikut menyelidiki kasus tersebut.

"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya adalah Bapak Kapolda sudah melakukan arahan dan instruksi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Hal itu diinstruksikan untuk melakukan asistensi, terkait dengan kekhususan di UU KDRT," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Polda Metro, Senin (17/7/2023).

Langkah itu langsung ditindaklanjuti dengan mengirimkan tim untuk menangani trauma yang dialami korban Tiara Maharani dan keluarganya.

Tim dari Bid Dokkes dan SDM Polda Metro Jaya akan membantu korban dan keluarga akan diberi trauma healing.

"Tentunya terhadap traumatis-traumatis yang dialami korban dan keluarga, baik psikologi, Biro SDM Polda Metro Jaya, dan Bid Dokkes akan melakukan langkah-langkah terkait dengan trauma healing," ungkapnya.

Trunoyudo menambahkan asistensi itu diberikan berupa bantuan dalam proses penyidikan. Sejauh ini, surat penyidikan kasus tersebut masih dari Polres Tangsel.

"Tentu ada back-up, asistensi ini kan back-up. Backup secara teknis terkait dengan proses penyidikan dari direktorat reserse kriminal umum Polda Metro Jaya," tuturnya.

Atas asistensi itu, penyidikan di Polres Tangsel terkait kasus ini juga dipantau langsung Pengawas Penyidikan (Wasidik) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan agar penyidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga itu berjalan profesional.

"Kemudian asistensinya adalah ada wasidiknya, kemudian ada pejabat teknisnya. Dalam hal ini adalah Subdit Renakta, yang memang secara profesional biasa, dan secara aturan UU paham untuk melakukan proses penyidikan ini ya," tambah dia.

Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan resmi menetapkan tersangka pria berinsial BD (38) atas dugaan melakukan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, TM (23).

Namun menurut informasi didapat, pelaku tidak dilakukan penahanan karena alasan tindak pidana ringan.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto mengatakan tersangka untuk sementara dinilai tidak menimbulkan luka cukup berat atau penyakit terhadap korban. Selain itu, hasil visum korban juga belum keluar karena masih diurus di RSUD Tangerang Selatan.

Atas hal tersebut, Budyanto Djauhari dijerat Pasal 44 ayat 4 Undang-undang KDRT.

Adapun hukuman penjara untuk pasal 44 ayat 4 UU KDRT dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.

“Untuk sementara tidak kami tahan ya karena berlaku ayat 4 tadi. Statusnya tetap tersangka,” kata Siswato saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Juli.

“Namun demikian, masa penahanan itu kan ada persyaratannya. Unsur formil dan material, kalau formilnya itu takut mengulangi perbuatannya, takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, apa gitu. Kalau materilnya diancam hukuman di atas 5 tahun,” pungkasnya.

Reporter : Fandi