POJOKSATU.id, JAKARTA-- Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto siap menghadapi gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka.

Kapolda Metro Jaya mengatakan jika polisi memiliki tim yang lengkap untuk menghadapi gugatan itu.

"Secara organisasi kita lengkap semuanya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Indonesia Arena GBK, Jakarta Pusat, Sabtu (25/11/2023).

Irjen Karyoto menjawab pertanyaan apakah akan menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan praperadilan Firli Bahuri.

Baca Juga: Gus Muhaimin Didaulat Sebagai Bapak Pemekaran Daerah Saat Hadiri Dialog Pemekaran Subang Utara

Karyoto mengatakan gugatan praperadilan itu merupakan hak dari Firli. Menurutnya, tak ada yang salah jika Firli mengajukan gugatan praperadilan tersebut.

"Ya itukan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja," ujarnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri tidak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Firli Bahuri memilih melawan dan mengajukan praperadilan.

Baca Juga: Hari Purwanto Sebut Langkah Anwar Usman Saat Ini Sinyal Kondisi Psikologisnya Sedang Depresi

Nomor perkara yang dilansir SIPP PN Jaksel, Jumat (24/11) adalah Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Duduk sebagai pemohon Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya. Gugatan itu didaftarkan hari ini. Sidang pertama 11 Desember 2023.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik menghormati langkah Firli Bahuri.

Penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi perlawanan Firli tersebut.###