POJOKSATU.ID - Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga siswa MTsN Maluku Tenggara yang meninggal dunia.

Diduga akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Irjen Dadang dalam keterangan tertulis kepada wartawan pada Sabtu (21/2/2026).

Baca Juga: GEGER! Kabar Status PNS dan PPPK Resmi Dihapus? Ini Sebenarnya Aturan Baru 2026

Ia menyatakan turut berduka cita atas peristiwa yang menimpa korban dan memastikan kasus ini akan ditangani secara serius.

“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban,” ujar Irjen Dadang, dikutip dari Instagram @indozone.id.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat kepolisian dan berujung pada hilangnya nyawa seorang pelajar.

Baca Juga: Tragis di Tol Makassar! Istri Anggota DPRD Sulsel Meninggal Dunia Usai Mobil Hantam Pohon dan Beton

Polda Maluku menegaskan tidak akan menutup-nutupi proses hukum terhadap oknum yang terlibat.

Menurut Kapolda, penanganan perkara dilakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana tetap berjalan seiring dengan pemeriksaan kode etik internal kepolisian.

“Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” tegasnya.

Baca Juga: Miris! Gaji PPPK Paruh Waktu Konselor di Lombok Utara Cuma Rp400 Ribu, DPRD Minta Pemda Bertindak

Ia juga memastikan bahwa jika anggota tersebut terbukti bersalah, maka sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.

Tidak hanya sanksi etik, tetapi juga pidana sesuai ketentuan hukum.

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” lanjutnya.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga profesionalitas dan akuntabilitas aparat kepolisian.

Polda Maluku juga menegaskan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum tidak akan ditoleransi, terlebih jika menyebabkan korban jiwa.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Siap-Siap! THR dan Gaji ke-13 2026 Berpeluang Cair, PP Nomor 11 Tahun 2025 Jadi Kunci

Kasus dugaan kekerasan terhadap siswa MTsN Maluku Tenggara ini kini dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Aparat berjanji akan menyampaikan perkembangan proses hukum secara terbuka kepada publik.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan penegakan disiplin di tubuh aparat penegak hukum agar kejadian serupa tidak kembali terulang.***