POJOKSATU.id - Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika enggan mengomentari pelaporan TikToker Awbimax Reborn yang dilayangkan ke Polda Lampung.
TikToker Awbimax Reborn atau Bima Yudho Saputro dilaporkan seorang advokat bernama Gindha Ansori Wayka.
Laporan bernomor LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 April 2023.
Di sisi lain, banyak pihak mendesak Polda Lampung tak melanjutkan proses hukum pelaporan Bima Yudho.
Menanggapi hal itu, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika enggan berkomentar banyak.
Saat ini, laporan tersebut tengah didalami oleh penyidik.
BACA JUGA: Gindha Ansori Bantah Laporkan Awbimax Reborn Disuruh Gubernur Lampung juga Bukan karena Kenapa Lampung Ga Maju-maju
"Ya, laporannya ada. Sedang kami pelajari," ujarnya, di Bandar Lampung, pada Senin (17/4/2023).
Akan tetapi, Irjen Helmy enggan mengomentari lebih jauh soal perkembangan pelaporan tersebut.
"Sedang didalami," jawabnya.
Menurut Irjen Helmy, ada yang jauh lebih penting untuk diurusi ketimbang pelaporan terhadap Bima Yudho oleh Gindha Ansori Wayka itu.
"Kami sedang fokus melakukan urusan mudik Lebaran karena ini lebih penting, menurut saya, daripada (laporan terhadap Awbimax) itu," tegasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya tidak bisa sembarangan menghentikan laporan Gindha terhadap Bima Yudho Saputro.
BACA JUGA: Mendadak Ayah Suruh Awbimax Reborn Pindah Cari Tempat Tinggal Baru Jauh dari Kantor Polisi
Meskipun diakuinya memang banyak pihak yang mendesak agar pelaporan tersebut tidak dilanjutkan.
Pandra menyatakan langkah penyidik sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Operasional Manajemen Tindak Pidana.
Dimana Polri wajib melakukan penyelidikan dalam setiap pengaduan atau laporan yang dilayangkan oleh masyarakat ke kepolisian.
"Tidak boleh polisi menolak setiap laporan dari masyarakat. Nanti dikomplain," tegasnya, Senin (17/4/2023).
Meski demikian, Pandra menyatakan penyidik selalu mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam setiap penanganan perkara.
BACA JUGA: Awbimax Reborn Ungkap Ada Intimidasi, Gubernur Lampung Bantah Pakai Doa Kebenaran, Siapa Berbohong ?
Demikian pula terkait perkara yang menyeret TikToker Bima Yudho Saputro.
Penghentian laporan, kara Pandra, bisa dilakukan salah satunya jika memang tidak ada cukup bukti.
"Enggak bisa serta merta dihentikan penyidikan itu tanpa adanya alasan jelas apa, (misal) karena tidak cukup bukti," ujarnya.
Editor: Guruh




