POJOKSATU.id – Pemerintah menegaskan kembali kewajiban perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada seluruh pekerja.

Penegasan ini disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri.

Mengingat setiap tahun selalu muncul laporan mengenai keterlambatan pembayaran THR.

Baca Juga: CPNS 2026 Segera Dibuka! Pemerintah Bocorkan Jadwal dan Kebijakan THR ASN, Ini Bedanya PNS dan PPPK

Dikutip POJOKSATU.id dari Kemnaker, aturan mengenai THR telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Yang mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Pemerintah juga menegaskan bahwa THR tidak boleh dicicil dan harus diberikan secara penuh sesuai ketentuan masa kerja karyawan.

Baca Juga: Nama Dedi Mulyadi Muncul 3 Besar Elektabilitas Calon Presiden di Bawah Prabowo dan Anies

Bagi pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan, THR diberikan sebesar satu bulan upah, termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap.

Sementara pekerja yang belum mencapai satu tahun masa kerja berhak menerima THR secara proporsional sesuai rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan upah satu bulan.

Kebijakan ini bertujuan memastikan semua pekerja memiliki dukungan finansial menjelang hari raya.

Baca Juga: Nadiem Bantah Terima Rp809 Miliar, Sebut Tuduhan di Sidang Tipikor Tak Terbukti dan Fitnah

Kemnaker menambahkan, agar hak pekerja terlindungi, pemerintah kembali membuka Posko Pengaduan THR yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

Posko ini menerima laporan terkait keterlambatan pembayaran hingga penolakan pemberian THR oleh perusahaan.

Selanjutnya, laporan akan diteruskan kepada pengawas ketenagakerjaan di daerah masing-masing untuk dilakukan pemeriksaan.

Jika perusahaan terbukti tidak membayar THR, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

Selain itu, perusahaan juga dapat dikenai denda 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan.

Baca Juga: CPNS 2026 Segera Dibuka! Pemerintah Bocorkan Jadwal dan Kebijakan THR ASN, Ini Bedanya PNS dan PPPK

Pemerintah berharap perusahaan mematuhi aturan tanpa menunggu teguran.

THR bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan kepada pekerja yang telah mendukung operasional perusahaan sepanjang tahun.

Dengan kepastian pembayaran THR, daya beli masyarakat diharapkan meningkat dan membawa dampak positif pada perekonomian nasional menjelang hari raya.***