POJOKSATU.id, BANDUNG— Kasus penyekapan wanita di sebuah indekos di Jalan Raya Cinunuk di Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung mendapat perhatian dari Kanwil HAM Jawa Barat.

Korban Yuvita Tri Rezeki mendapat penganiayaan berat dari terduga pelaku Taufik Hidayat yang kini berstatus DPO Polda Jabar.

Kanwil HAM Jabar berharap pelaku Taufik Hidayat bisa segera ditangkap polisi.

Kepala Kanwil HAM Jabar, Hasbullah Fudail memastikan pihaknya melakukan pemantauan terhadap kasus kekerasan dan penyekapan tersebut.

Baca Juga: Sejarah Panjang Suku Betawi, Suku Asli Jakarta yang Lahir dari Akulturasi Budaya

Hasbullah Fudail pun langsung mengunjungi korban yang saat ini masih mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung, Jumat (19/6/2026).

"Korban mengalami berbagai luka serius di sejumlah bagian tubuhnya, kondisi korban saat ini memerlukan penanganan medis intensif," ujar Hasbullah, dari keterangan tertulisnya.

Kondisi terkini korban pun diungkap hasbullah Fudail. Saat ini, mata kanan korban pun karus dioperasi dan diangkat akibat infeksi berat.

Tim medis pun, lanjutnya, membersihkan infeksi yang telah menyebar hingga ke bagian kepala.

Baca Juga: Mengerikan, Begini Kondisi Wajah Yuvita Tri Rezeki Disekap 3 Tahun di Bandung, Mata dan Bibir Hilang

Tak hanya itu, korban pun mengalami luka robek di bagian mulut, kehilangan dua gigi atas dan satu gigi bawah, juga banyak bekas luka dan sundutan rokok di tubuhnya.

Tak sampai situ, korban pun menghadapi kendala administrasi. Seluruh dokumen kependudukan dikuasai terduga pelaku sehingga pengobatan korban tak bisa menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.

"Saat ini UPTD DP3AKB Jabar telah mengupayakan agar biaya perawatan korban dapat ditanggung melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," lanjutnya.

Kanwil HAM Jabar bersama DP3AKB Jawa Barat dan LPSK akan terus berkolaborasi untuk memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, serta akses terhadap layanan kesehatan dan pemulihan yang layak.

Hasbullah Fudail pun berharap aparat penegak hukum dapat segera menangkap dan pemproses pelaku sesuai ketentuan hukum agar korban segera mendapatkan keadilan.

Hasbullah pun mengimbau para pemilik kontrakan maupun tempat kost agar bisa lebih selektif menerima pasangan yang tinggal bersama dan meminta identitas dan dokumen sah,termasuk bukti pernikahan.

"Kasus yang menimpa YNT menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga maupun hubungan personal tidak boleh dianggap sebagai urusan privat semata. Peran keluarga, masyarakat, pemilik tempat tinggal, serta pemerintah sangat penting untuk mendeteksi dan mencegah terjadinya kekerasan sejak dini demi melindungi keselamatan dan martabat setiap warga negara," ujarnya.

3 Bulan di Indekos

Korban Yuvita Tri Rezeki (29) selama tiga tahun ini dianiaya dan disekap pelaku Taufik Hidayat (30) yang diduga pacarnya.

Dan ternyata baru tiga bulan belakangan atau sejak 9 Maret 2026 Yuvita Tri Rezeki bersama Taufik indekos di kawasan Jalan Raya Cinunuk, Cileunyi, Bandung, Jawa Barat.

Sebelum 9 Maret 2026, belum diketahui dimana mereka bertempat tinggal di Kabupaten Bandung.

Penjaga kos di Cileunyi, Resa (40), mengatakan, pasangan tersebut mulai menempati kamar kos pada 9 Maret 2026. Saat pertama kali datang, Taufik mengaku sebagai suami korban.

Menurut Resa, kondisi korban sudah tak bisa jalan saat tiba di kos tersebut. Namun Resa tak begitu detail melihat kondisi wajah korban saat itu.

"Masuk ke kamar juga sudah dipapah. Saya lihat sama istri di sini, sudah tidak bisa jalan," kata Resa kepada wartawan, Senin (15/6/2026) awal pekan lalu.

Selama tiga bulan kos di situ ternyata korban tidak pernah terlihat keluar kamar. Sebagai penjaga kos, Resa juga melihat kamar korban dikunci dari luar ketika Taufik beranjak dari kos.

"Kalau dia keluar suka dikunci dari luar. Kita kalau mau ngasih makanan juga harus ditaruh di depan," katanya.

Kasus ini terbongkar saat korban dibawa berobat ke rumah sakit oleh pelaku Taufik Hidayat yang disertai juga oleh penjaga kos di sana.***