POJOKSATU.ID- Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bagi warga yang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

SIM menjadi tanda legalitas seseorang dalam berkendara dan menjadi kewajiban bagi setiap pengendara di Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Seiring dengan berkembangnya peraturan dan sistem pelayanan publik, jenis serta ketentuan pembuatan SIM kini diatur lebih rinci agar prosesnya semakin transparan dan mudah diakses oleh masyarakat.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, SIM di Indonesia terbagi menjadi sembilan jenis, yaitu SIM A, SIM B I, SIM B II, SIM C, SIM C I, SIM C II, SIM D, SIM D I, dan SIM Internasional.

Baca Juga: 12 Tahun IMHG: Merajut Persaudaraan Bikers Honda Garut, Siap Jadi Tuan Rumah Honda Bikers Day 2025

Masing-masing jenis SIM memiliki fungsi yang berbeda sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai.

Untuk biaya pembuatan SIM baru tahun 2025, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 menetapkan tarif resmi atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.

Adapun rinciannya, penerbitan SIM A dan SIM B I dikenakan biaya sebesar Rp120.000, sedangkan SIM C, SIM C I, dan SIM C II sebesar Rp100.000.

Untuk SIM D dan SIM D I, biaya penerbitannya ditetapkan Rp50.000, sementara SIM Internasional dikenakan biaya sebesar Rp250.000.

Meski demikian, biaya tersebut hanya mencakup penerbitan SIM dan belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan, tes psikologi, serta asuransi yang wajib dipenuhi oleh pemohon.

Baca Juga: Pungli Rekrutmen Mie Gacoan Cilamaya Karawang Heboh di Facebook, Oknum RT Disebut Minta Duit Rp5-7 Juta

Biaya tambahan ini dapat berbeda-beda di setiap daerah sesuai kebijakan masing-masing wilayah.

Selain biaya, usia minimal untuk mengajukan SIM juga diatur secara ketat dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpolri Nomor 5 Tahun 2021.

Untuk mendapatkan SIM A dan SIM C, pemohon harus berusia minimal 17 tahun. Sementara itu, untuk SIM A Umum dan SIM B I, usia minimalnya adalah 20 tahun.

SIM B I Umum diperuntukkan bagi yang berusia 22 tahun, sedangkan SIM B II dan B II Umum masing-masing mensyaratkan usia 21 dan 23 tahun.

Untuk SIM C I dan SIM C II, usia minimalnya berturut-turut adalah 18 dan 19 tahun, sementara SIM D dan D I ditetapkan minimal 17 tahun.

Calon pemohon SIM baru juga wajib menyiapkan sejumlah dokumen administratif yang telah ditentukan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a Perpolri Nomor 2 Tahun 2023.

Baca Juga: Sekda Banten Dampingi Kapolri Tinjau Lahan Jagung, Bukti Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Dokumen tersebut meliputi formulir pendaftaran (baik manual maupun elektronik), KTP elektronik asli beserta fotokopinya, serta sertifikat pelatihan mengemudi.

Bagi warga negara asing (WNA), diperlukan dokumen keimigrasian seperti paspor dan KITAP/KITAS, serta surat izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Selain itu, pemohon juga harus menyertakan bukti keikutsertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) BPJS Kesehatan dan bukti pembayaran PNBP.

Sebelum mengikuti ujian, pemohon diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani. Pemeriksaan jasmani mencakup pengujian penglihatan, pendengaran, serta kondisi fisik lainnya.

Sementara itu, pemeriksaan rohani menilai aspek kognitif, psikomotorik, dan kepribadian pemohon, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan 12 Perpolri Nomor 2 Tahun 2023.

Baca Juga: Senyum Para Guru Setelah Penantian Panjang TPG TW3 2025

Tahap terakhir dalam proses pembuatan SIM adalah ujian teori dan praktik. Ujian teori meliputi pemahaman peraturan lalu lintas, teknis dasar kendaraan bermotor, tata cara berkendara yang aman, serta aspek keselamatan di jalan raya.

Sementara itu, ujian praktik bertujuan menguji kemampuan pemohon dalam mengemudikan kendaraan sesuai dengan standar keselamatan.

Dengan adanya pengaturan yang jelas dan proses yang terukur, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya memiliki SIM sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum sekaligus komitmen untuk berkendara secara aman dan bertanggung jawab di jalan raya.***