POJOKSATU.id - Kamaruddin Simanjuntak tersangka setelah resmi ditetapkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, pada Rabu 8 Agustus 2023.

Kasus yang menjerat Kamaruddin Simanjuntak tersangka itu berkaitan dengan laporan yang dilayangkan Dirut PT Taspen ANS Kosasih.

Status Kamaruddin Simanjuntak tersangka itu bahkan sudah dikonfirmasi Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid.

Baca Juga: Tak Membantah Jalin Hubungan dengan Ririn Dwi Ekawati, Jonathan Frizzy : Pokoknya Doain yang Terbaik

Dalam kasus tersebut, Kamaruddin berperan sebagai pengacara istri ANS Kosasih, Rina Laudwy.

Karena itu, Kamaruddin menilai penetapan tersangka dirinya itu tidak tepat.

Sebab pernyataan yang ia keluarkan berujung laporan Kosasih, dilakukan untuk membela kliennya.

Baca Juga: Begini Spesifikasi dan Keunggulan Yamaha Aerox 160, Wajib Ada Y-Connect

"Penetapan tersangka tidak tepat," ujar Kamaruddin, dikutip pojoksatu.id dari CNNIndonesia.com, Rabu 8 Agustus 2023, malam.

Dia juga menilai, penetapan tersangka terhadap dirinya jelas mengancam profesi advokat.

"Kalau pengacara dilapor karena membela kliennya, semua profesi pengacara terancam," sambungnya.

Baca Juga: 3 Influencer Jateng Dimas Zaenal, Ucup Klaten dan Bakar Production Bikin Kejutan, Tunggu Besok

Meski begitu, Kamaruddin tak mempermasalahkan status baru yang diberikan polisi kepada dirinya.

Dia menyatakan dirinya siap menghadapi seluruh proses hukum yang berlaku.

Kamaruddin juga menyatakan belum memutuskan akan mengajukan praperadilan atau tidak.

"Kita hadapi saja," kata dia.

Baca Juga: Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2023 Berbeda dari Tahun Sebelumnya, P2 dan P3 Wajib CAT

Pengacara keluarga Brigadir Joshua ini bahkan siap membeberkan ke publik permasalahan yang sebenarnya.

"Kita buka terus, kita hadapi, dan kita gandeng publik untuk mengetahui duduk persoalannya," ucapnya.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri resmi menetapkan Kamaruddin Simanjuntak tersangka dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Survei SSC: Milenial Jatim Pilih Ganjar Pranowo Ketimbang Prabowo dan Anies

Selanjutnya penyidik akan mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan Kamaruddin sebagai tersangka.

Akan tetapi, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Ade Vivid tak menyebutkan secara pasti kapan pemanggilan dan pemeriksaan itu dilakukan.

"Sudah (dijadwalkan pemanggilan sebagai tersangka)," singkatnya.

Baca Juga: Kesaksian Sekda Soal Perjalanan Dinas Pejabat Pemkot Bandung ke Thailand yang Tak Dapat Izin Kemendagri

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan ANS Kosasih ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Laporan itu dibuat ANS Kosasih karena tak terima dituding mengelola dana investasi Rp300 triliun untuk kegiatan capres.

Kosasih juga menyatakan bahwa PT Taspen tidak pernah mengelola uang tersebut.

Baca Juga: 26.411 Guru Lulus PG Tak Dapat Formasi P3K Guru 2023, Ini Data Lengkapnya

Kosasih juga tegas membantah tudingan yang menyatakan dirinya suka main perempuan dan menelantarkan anaknya yang masih sekolah.***