POJOKSATU.id - Kamaruddin Simanjuntak tersangka atas kasus pencemaran nama baik terkait laporan Dirut PT Taspen ANS Kosasih.
Penetapan Kamaruddin Simanjuntak tersangka itu berbarengan dengan diskon vonis Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Kamaruddin menduga, penetapan tersangka dirinya itu bisa jadi serangan terhadap dirinya sekaligus pembungkaman sebagai pengacara.
Baca Juga: Jonathan Latumahina Kecewa Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Ditunda, Yakin Ada Sesuatu
"Bisa jadi (ini serangan membungkam," kata Kamaruddin saat dihubungi pojoksatu.id, Kamis 10 Agustus 2023.
Sebelumnya, Kamaruddin menilai penetapan tersangka dirinya itu tidak tepat.
Sebab pernyataan yang ia keluarkan berujung laporan Kosasih, dilakukan untuk membela kliennya.
Baca Juga: Jenderal Dudung Warning Purnawirawan TNI AD tak Pakai Atribut Satuan saat Berpolitik, Nyindir Siapa?
"Penetapan tersangka tidak tepat," ujar Kamaruddin, Rabu 8 Agustus 2023, malam.
Dia juga menilai, penetapan tersangka terhadap dirinya jelas mengancam profesi advokat.
"Kalau pengacara dilapor karena membela kliennya, semua profesi pengacara terancam," sambungnya.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Luka Ditunda, JPU Belum Sempurnakan Berkas, Ada Apa Ini?
Meski begitu, Kamaruddin tak mempermasalahkan status baru yang diberikan polisi kepada dirinya.
Dia menyatakan dirinya siap menghadapi seluruh proses hukum yang berlaku.
Kamaruddin juga menyatakan belum memutuskan akan mengajukan praperadilan atau tidak.
"Kita hadapi saja," kata dia.
Baca Juga: Makin Jelas, Relawan Jokowi dan Bolone Mase Gibran Sambut Prabowo di Solo, Ada Lagu 'Pertemuan'
Pengacara keluarga Brigadir Joshua ini bahkan siap membeberkan ke publik permasalahan yang sebenarnya.
"Kita buka terus, kita hadapi, dan kita gandeng publik untuk mengetahui duduk persoalannya," ucapnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan ANS Kosasih ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Baca Juga: Cara Mengubah Posisi Tanggal dan Nama dalam Jendela Obrolan di GB WhatsApp
Laporan itu dibuat ANS Kosasih karena tak terima dituding mengelola dana investasi Rp300 triliun untuk kegiatan capres.
Kosasih juga menyatakan bahwa PT Taspen tidak pernah mengelola uang tersebut.
Kosasih juga tegas membantah tudingan yang menyatakan dirinya suka main perempuan dan menelantarkan anaknya yang masih sekolah.***



