POJOKSATU.id, SIDOARJO—Kakak ipar Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang bernama Robith Fuadi (RF) ikut ditangkap KPK dalam OTT yang digelar Kamis (25/1) lalu.
Selain kakak ipar Bupati Sidoarjo, Aswin Reza Sumantri (ARS) yang merupakan asisten pribadi (Aspri) Bupati juga turut diamankan KPK pada OTT Kamis lalu.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya telah mengamankan 11 orang dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.
Sebelas orang tersebut adalah Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo; Agung Sugiarto (AS) selaku Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo yang juga suami Siska Wati.
Baca Juga: Berikut Daftar Caleg DPRD Kota Bandung 2024 dari Perindo
Robith Fuadi (RF) selaku kakak ipar Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Aswin Reza Sumantri (ARS) selaku asisten pribadi (Aspri) Bupati; Rizqi Nourma Tanya (RNT) selaku Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo.
Kemudian, Sintya Nur Afrianti (SNA) selaku Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo; Umi Laila (UL) selaku pimpinan cabang Bank Jatim; Heri Sumaeko (HS) selaku Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo; Rahma Fitri (RF) selaku Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo; Tholib (TL) selaku Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo; dan Nur Ramadan (NR) selaku anak Siska Wati.
Ghufron menjelaskan, kegiatan tangkap tangan ini diawali laporan dan informasi masyarakat terkait dugaan korupsi penyelenggara negara berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
Baca Juga: Caleg DPR RI Fathan Kamil Dinobatkan sebagai Anggota Luar Biasa Hamida
"Tim KPK, Kamis (25/1), diperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai pada SW," terang Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/1).
Atas dasar informasi tersebut, KPK segera mengamankan para pihak yang ada di sekitaran wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Hasilnya, diamankan uang tunai sekitar Rp69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan senilai Rp2,7 miliar di tahun 2023.
"Kemudian para pihak yang diamankan berikut barang bukti dibawa ke Gedung Merah Putih KPK lanjutan permintaan keterangan," pungkas Ghufron.
Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan satu orang tersangka, yakni Siska Wati. Dia diduga secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN.
Baca Juga: Kabupaten Cirebon Keluarkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
Menurut KPK, aliran uang korupsi insentif ASN ini sampai ke tangan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan juga kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Siska Wati diketahui melakukan pemotongan insentif ASN secara lisan. Uang itu lalu digunakan untuk keperluan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.
Ghufron mengatakan kedua orang yang diduga menerima aliran uang pemerasan itu segera diperiksa di KPK.
"Kami sudah sampaikan tadi bahwa di awal dipungut oleh yang bersangkutan tapi peruntukannya atau digunakan oleh Kepala BPPD dan Bupati. Tentu kepada dua orang ini kami akan konfirmasi," katanya.***




