POJOKSATU.id, JAKARTA—.Tiba-tiba saja Pemerintah dan DPR akan menggelar rapat bersama membahas revisi UU Pilkada yang akan digelar hari ini, Rabu (21/8) pasca putusan MK No 60 dan 70 terkait perubahan persyaratan dukungan dan usia calon kepala daerah.
Politisi PDIP Ronny Talapessy mengaku kaget dengan munculnya RUU Pilkada ini. Dia menilai apa yang udah diputuskan Mahkamah Konstitusi soal Pilkada seharusnya dihargai dan dihormati.
Politisi berlatarbelakang pengacara ini mencurigai jika rencana revisi UU Pilkada ini akan menyasar dua putusan terbaru MK yaitu putusan No 60 dan 70 terkait Pilkada.
Dia berharap publik ikut mengawasi rapat RUU Pilkada ini karena kedaulatan rakyat dan marwah demokrasi telah ditunjukkan oleh putusan MK terbaru ini.
"Ya kita lihat, kok tiba-tiba ada RUU Pilkada. Dalam hal ini kan tidak ada. Padahal udah diuji di MK. Kok tiba-tiba ada RUU Pilkada," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional ini di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Dia mendapatkan informasi bahwa rapat baleg tentang revisi UU Pilkada akan digelar Rabu 21 Agustus, sementara rapat Panja RUU Pilkada juga akan digelar di hari yang sama. Rapat digelar dari pagi sampai malam.
Mantan Kuasa Hukum Bharada Eliezer ini mengingatkan bahwa putusan MK terbaru mengenai Pilkada Serentak 2024 ini bersifat final dan mengikat.
Menurutnya, seluruh pihak harus menghargai dan menghormati putusan ini sebagai bentuk menjaga demokrasi dan menghargai kedaulatan rakyat.
Dalam putusan MK No 60 telah jelas diatur soal ambang batas 7,5 persen sehingga di Jakarta mereka bisa mengusung calon sendiri di Pilkada nanti.
Baca Juga: Putusan MK No 70 Seolah Kandaskan Kaesang Pangarep Maju Nyagub
Sementara dalam putusan MK No 70 disampaikan bahwa batas umur calon gubernur atau wakil gubernur di suatu provinsi adalah minimal 30 tahun saat ditetapkan oleh KPU.
Jika rapat bersama Pemerintah dan DPR RI membahas dua hal tersebut, Rabu hari ini, maka dia meminta rakyat dan media untuk bersikap.
"Dalam hal ini seandainya RUU Pilkada menyasar ke hal tersebut, menurut saya, rakyat harus bersikap,” ujarnya.
“Teman-teman media tolong kawal semua dan kami mengajak seluruh rakyat untuk mengawal demokrasi yang kita cintai," tegasnya lagi.
"Di sini perlu kita sampaikan bahwa jangan coba ada yang mempermainkan kedaulatan rakyat," tambahnya.
Baca Juga: Enam Terdakwa Disidang Kasus PPPK Madina 2023, Kadisdik dan Kaban BKD Tertunduk di PN Medan
Ronny Talampessy menambahkan rapat tersebut diagendakan berlangsung Rabu (21/8) siang dan Rabu malam.
Sementara itu Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan akan digelar rapat bersama pemerintah dan DPD terkait revisi Undang-Undang (UU) Pilkada, Rabu (21/8).
Salah satu materi bahasan dalam rapat besok terkait putusan Mahkamah Konstitusi (Konstitusi) soal pencalonan gubernur dan wakil gubernur.
"Betul, Insyaallah (pukul 10.00 WIB)," kata Awiek kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).
Dia mengatakan RUU Pilkada merupakan usulan DPR. Pemerintah telah menjawab usulan revisi itu, namun pembahasan sempat terhenti karena adanya putusan MK.***




