POJOKSATU.ID - Seorang kakek berusia 80 tahun asal Surabaya, Jawa Timur, dibuat terkejut bukan main.

Rumah miliknya yang selama ini dalam kondisi kosong mendadak berubah fungsi menjadi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) tanpa sepengetahuannya.

Peristiwa ini dialami Wawan Syarwhani, pemilik rumah yang berlokasi di Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya.

Baca Juga: Beasiswa Angka Nitisastro ITS 2026 Dibuka, Biayai Kuliah S2–S3 Sekaligus Riset

Wawan mengaku tidak pernah menyangka rumah yang telah ia miliki secara sah puluhan tahun itu dibongkar dan dialihfungsikan secara sepihak.

Rumah tersebut diketahui telah kosong sejak April 2025. Meski tak lagi ditempati, pagar rumah masih dalam kondisi terkunci rapat.

Karena faktor usia, Wawan tidak mampu mengawasi rumah tersebut setiap hari. Kondisi inilah yang diduga menjadi celah hingga rumah tersebut dikuasai tanpa izin pemiliknya.

Baca Juga: Beredar Video Detik-detik Truk TNI Tabrak Dua Anggota Polisi di Tugu 2 Cisarua, Sedang Diselidiki

Kini, bangunan yang berdiri di atas lahan seluas sekitar 536 meter persegi itu telah berubah menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Aktivitas di lokasi tersebut berjalan seperti fasilitas dapur umum, padahal pemilik mengaku tidak pernah memberikan persetujuan.

Wawan menjelaskan, rumah tersebut awalnya merupakan rumah dinas yang kemudian dijual kepada para penghuni pada tahun 1992.

Baca Juga: Masalah Klasik! Gaji Guru Honorer Sudah Telat Dibayar Tak Sampai UMR Pula

Ia pun membeli rumah tersebut secara resmi melalui prosedur hukum yang berlaku.

Tak hanya itu, pada tahun 2004, Wawan juga diminta untuk membeli rumah milik Direktur PT Pelabuhan Indonesia (Persero) III yang kala itu telah meninggal dunia.

Seluruh proses jual beli dilakukan secara sah dan tercatat.

“Rumah itu statusnya sudah Sertifikat Hak Milik. Saya beli secara resmi, ada Akta Jual Beli, ada akta notarisnya juga lengkap,” kata Wawan, dikutip pojoksatu.id dari instagram @_yusufmuhammad_ (25/1/2026).

Ia menegaskan tidak pernah mengalihkan, menyewakan, apalagi menghibahkan rumah tersebut kepada pihak mana pun.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Landa Jakarta, ASN DKI Jalani WFH dan Jam Kerja Fleksibel

Karena itu, perubahan fungsi rumah menjadi dapur MBG membuatnya merasa dirugikan secara materi maupun psikologis.

Kasus ini pun memunculkan sorotan soal perlindungan hak milik warga, khususnya bagi pemilik properti yang sudah lanjut usia.

Wawan berharap ada kejelasan hukum dan pengembalian hak atas rumah yang telah ia beli secara sah puluhan tahun lalu.

Baca Juga: Seluruh OPD Ajukan Nama PPPK Paruh Waktu, ASN Siap Ditempatkan di Tiap RW, Berlaku Awal Februari 2026

Hingga kini, Wawan masih berupaya mencari keadilan dan menunggu penjelasan dari pihak-pihak terkait mengenai dasar penguasaan rumah miliknya.***