POJOKSATU.id, JAKARTA— Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Pusat nonaktifkan 2 pengurus Kadin Kota Cilegon usai ditetapkan polisi tersangka dan ditahan dalam kasus pemerasan proyek Rp 5 triliun tanpa tender.
Ketua Kadin Pusat Anindya Bakrie menegaskan secara internal, Kadin sudah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang terlibat dugaan pemalakan proyek.
Anindya Bakrie mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang digelar kepolisian dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Sosok Muhammad Salim, Ketua Kadin Cilegon Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemalakan Proyek Rp5 Triliun
"Dengan menghormati asas praduga tidak bersalah, Kadin Indonesia akan menonaktifkan ketiga anggota Kadin hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Anindya dalam rilis resmi, Sabtu (17/5/2025).
Anindya menyesalkan tindakan anggota Kadin yang menyebabkan kegaduhan. Kadin Indonesia juga mendukung langkah hukum Polda Banten.
"Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten," jelasnya.
Diketahui, Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten pada Jumat malam (16/5) dalam kasus permintaan proyek Rp 5 triliun tanpa tender.
Baca Juga: Tanpa Aturan Yang Jelas Mukota Kadin Kota Bogor Versi Caretaker Diprotes Anggotanya Sendiri
Penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon Ismatullah Ali dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Zahuri.
Ketiganya ditetapkan tersangka atas kasus permintaan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk, di Cilegon, Banten.
Peran Ketiga Tersangka
Ketiga tersangka Muhammad Salim alias MS, Ismatullah alias IA, dan Rufaji Jahuri alias RJ memiliki peran berbeda.
"Yang bersangkutan (Ismatullah Ali) adalah Wakil Ketua Kadin Bidang Industri (IA), yang mana perannya adalah menggebrak meja, dan meminta proyek Rp5 triliun untuk Kadin tanpa lelang," tegas Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan.
Kemudian Muhammad Salim selaku Ketua Kadin Cilegon, berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT China Chengda Engineering.
Sementara Rufaji Zahuri, menurut keterangan Dian, berperan mengancam menghentikan proyek apabila tak dilibatkan.***




