POJOKSATU.id, JAKARTA-- Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang.
Penetapan tersangka Kades Kohod ini dilakukan Bareskrim Polri usai mengadakan gelar perkara. Selain Arsin, ada tiga tersangka lain dalam kasus pagar laut Tangerang, Banten ini.
Total ada empat tersangka dalam kasus pagar laut yang menghebohkan publik ini. Mereka antara lain Kades Kohod Arsin, Sekdes Kohod Ujang Karta, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima kuasa.
Baca Juga: Kades Kohod Miliki Jeep Rubicon hingga Honda Civic Mirip Namanya, Kata Pengacara Masih Mencicil
"Kita menetapkan saudara A selaku Kades Kohod, saudara UK (atau OK) Sekdes Kohod, saudara SP selaku penerima kuasa, dan saudara CE selaku penerima kuasa telah kita sepakat, kita tetapkan sebagai tersangka," beber Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).
Dirtipidum menyebutkan, penetapan tersangka ini dari hasil gelar perkara yang mereka lakukan. Dimana seluruh penyidik dan seluruh peserta gelar perkara, telah sepakat menentukan empat tersangka dalam kasus ini.
Gelar perkara ini juga dihadiri pihak eksternal.
Keempat tersangka, terbukti terlibat melakukan pemalsuan surat permohonan hak atas tanah. Praktik pemalsuan itu dilakukan sejak 2023.
Baca Juga: Motivasi Siswa, PT AR Kucurkan Rp1,45 Miliar untuk Infrastruktur Sekolah di 4 Kecamatan di Tapsel
Dirtipidum menyebutkan, keempat tersangka diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah.
Kemudian surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes, sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.
“Penyidik akan melanjutkan penyidikan lebih lanjut dan telah melakukan pencekalan terhadap keempat tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi dalam perkara itu. Di antaranya Kantor Desa Kohod, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, rumah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta.
Baca Juga: 7 Pebalap Muda Siap Berprestasi, Lolos Seleksi Ketat Astra Honda Racing School 2025
Berita sebelumnya, modus pembuatan SHGB dan SHM di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, sudah dikantongi Bareskrim Polri.
Hal ini disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, setelah penyidik selesai memeriksa Kepala Desa Kohod Arsin, istrinya, dan sejumlah saksi lainnya.
"Penyidik juga mendapatkan modus operandi, di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat, menggunakan surat palsu, dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang," terang Djuhandani kepada wartawan, Selasa 11 Februari 2024.
Dari pemeriksaan itu, terlihat peran pihak-pihak yang membantu dalam pembuatan sertifikat.
"Tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," imbuh Djuhandani.
Tak cuma Arsin, penyidik juga telah memeriksa puluhan orang saksi.
Sebanyak 44 orang saksi itu di samping warga desa, juga memanggil dari kementerian ataupun instansi-instansi terkait termasuk ahli.***




