POJOKSATU.id, KARAWANG - Dua orang bandar sekaligus pengedar obat - obatan jenis eksimer dan tramadol tertangkap di wilayah Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.

Endang Macan Kumbang, Kepala Desa Mulyajaya mengungkapkan, ditetapkan dua orang warganya sebagai tersangka bandar sekaligus pengedar obat-obatan, akan melakukan pengawasan bagi orang asing yang keluar masuk ke wilayah Desa Mulyajaya.

"Dengan tertangkapnya dua orang warga saya yang di tetapkan sebagai tersangka bandar pil pisikotrefika jenis eksimer dan tramadol, saya akan lebih waspada dengan kejadian tersebut, dan akan melakukan giat pemeriksaan terhadap keluar masuknya tamu asing yang masuk ke wilayah Desa Mulyajaya," kata Endang, Selasa, (21/03/2023).

Dia juga mengatakan, tidak mau kecolongan lagi akan adanya peredaran pil pisikotrefika di wilayahnya, bahkan dikhawatirkan bukan saja pil pisikotrefika jenis eksimer dan tramadol. Namun dikhawatirkan narkoba jenis sabu-sabu atau yang lainya akan beredar kalau saja pihaknya tidak melakukan pengawasan lebih terhadap masyarakat.

"Terus terang, dengan kejadian tersebut saya merasa malu bukan main, apalagi sampai ada keterangan dari pihak kepolisian, kedua orang yang di tangkap tersebut terbukti memiliki 3560 butir pil pisikotrefika jenis eksimer dan tramadol, yang siap edar," terangnya.

Kemudian, Endang juga menyampaikan, bahwa mengedepankan wilayahnya bebas akan obat-obatan terlarang beredar di wilayah Desa Mulyajaya, sesuai dengan Perdes nomer 03 tahun 2013. Selain itu, dirinya akan terus melakukan langkah agar Mulyajaya bebas dari narkoba atau obat-obatan terlarang.

"Saya siap bekerja sama dengan pihak kepolisian, tidak ada kata ampun bagi pengedar dan pengguna narkoba, dan harus tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya. (Yusup/Pojoksatu)