POJOKSATU.id, JAKARTA—Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan Jokowi soal ijazahnya.

Dian Sandi Utama merupakan kader PSI sekaligus pegiat medsos yang memposting ijazah asli Jokowi. Dia beralasan memposting itu karena tak terima Jokowi telah jadi bulan-bulanan orang.

Dia mengatakan tidak ada yang memerintahkannya untuk memposting ijazah Jokowi di laman X, dia melakukan itu atas keinginan sendiri.

“Tidak ada perintah. Itu keinginan sendiri. Saya marah Jokowi digitukan, Jokowi dijadikan bulan-bulanan. Kita gak tahulah tahun berapa itu,” katanya kepada wartawan, Senin (19/5) di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Diterjang Longsor, Kantor Desa Nagreg Kendan, 60 Rumah dan Sekolah akan Direlokasi, 6 KK Terdampak Dikontrakkan

Sosok Jokowi menurut Sandi adalah orang baik. Dia mencontohkan kasus di kampung halamannya di Lombok, NTB, dimana Jokowi kalah telak di sana selama dua kali Pilpres, namun Lombok malah tetap dibangun Jokowi dengan baik.

Sandi tak terima Jokowi digitu-gitukan, dianggap sepele sama orang lain, padahal dia adalah Presiden RI Ketujuh.

“Terakhir itu saya marah. Buku nikah loh. Saya gak terima itu Jokowi digitu-gitukan,” katanya lagi.

Saat ditanya wartawan, dari mana dia mendapatkan ijazah asli Jokowi yang dia posting di media sosial atau laman X miliknya, dia mengatakan mendapat itu dari temannya.

“Teman yang mengirimkan foto ijazah Jokowi. Dia bilang jangan takut posting ini karena ijazah ini sudah diposting UGM kata kawan tersebut. Ijazah ini juga sudah diteliti ahli forensik kata kawan itu, makanya saya posting,” ujarnya.

Baca Juga: Kejaksaan Tetapkan Tujuh Tersangka Dugaan Korupsi Dua Milyar Lebih di Dinas Peternakan dan Perikanan Purwakarta

Dian Sandi Utama mengaku menjawab 25 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin, 19 Mei 2025.

Dian Sandi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

"Sekitar 5 jam, pemeriksaan, saya ada 25 pertanyaan," kata Dian kepada wartawan.

Adapun materi pemeriksaan masih seputar tentang postingan di akun X @DianSandiU pada tanggal 1 April 2025 berisi foto unggahan ijazah yang diklaim asli milik Jokowi.

Baca Juga: Polisi Harus Berani Menetapkan Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi Jadi Tersangka Judol

"Polisi menggali niatan, kenapa saya harus memposting itu. Saya jelaskan bahwa saya posting karena banyak sekali pertanyaan yang menyudutkan saya ketika saya menceritakan Pak Jokowi berdasarkan cerita dari Pak Andi itu. Akhirnya saya posting itu," jelasnya.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menggali sumber foto ijazah Jokowi yang diunggahnya.

"Itu (sumber) ditanyakan juga dan itu sudah saya jelaskan bahwa ada beberapa yang saya jadikan referensi sehingga saya bisa mendapatkan foto itu," ungkapnya.

Dalam laporan ke Polda Metro Jaya, Jokowi menilai ada pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baiknya perihal tuduhan ijazah palsu.

"Pada tanggal 26 Maret 2025, JW di sekitar Karet Kuningan mulai mengetahui adanya video melalui medsos berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 universitas milik pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Kamis, 15 Mei 2025.

Terkait kasus ini, Jokowi bersama kuasa hukumnya Yakup Hasibuan resmi melaporkan beberapa pihak terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu, 30 April 2025.

Kelima terlapor antara lain Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadilah, Tifauzia Tyassuma dan inisial pria K.

Para terlapor ini akan dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***