POJOKSATU.id, JAKARTA - Kabarnya Rekontruksi Penganiayaan David oleh Mario Dandy Dibatalkan karena APA Ogah Hadir

Sedianya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi penganiayaan David, hari ini, Kamis (9/3/2023).

Rencananya, semua pelaku dan saksi dihadirkan untuk menggambarkan ulang peristiwa penuh kesadisan itu.

Akan tetapi, rekonstruksi penganiayaan oleh Mario Dandy itu mendadak dibatalkan.

Polisi menyebut, penundaan rekonstruksi itu lantaran ada sejumlah pertimbangan teknis.

Selain itu, juga ada beberapa saksi yang tidak bisa hadir.

BACA: Agnes Ditahan Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Ini Jaminan KemenPPA

"Ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis,” ucap Hengki," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kamis (9/3/2023).

Namun, beredar kabar bahwa batalnya rekonstruksi penganiayaan David itu berkaitan dengan sosok perempuan berinisial APA.

Polisi sebelumnya menyebut bahwa APA adalah orang pertama yang memberikan informasi terkait Agnes kepada Mario Dandy.

APA, disebut menginformasikan kepada Mario Dandy bahwa Agnes mendapat perlakuan tidak baik dari David.

Kabar beredar menyebutkan, APA tidak bersedia hadir dalam rekonstruksi tersebut.

BACA: Agnes Ditangkap dan Ditahan, Jonathan Latumahina Ayah David Unggah Video Gus Dur, Jlebbb

Sayangnya, Kombes Hengki enggan menjawab kebenaran kabar tersebut.

"(Ya intinya) Beberapa saksi itu berhalangan hadir," jawabnya.

Kombes Hengki juga tidak bisa memastikan kapan rekonstruksi penganiayaan David akan digelar.

 

Agnes ditangkap dan ditahan


Sebelumnya, polisi resmi menangkap dan menahan Agnes Gracia, pacar Mario Dandy Satriyo.

"Malam ini kami putuskan dari tim penyidik untuk menahan AG," kata  Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

Agnes ditahan dengan alasan karena berstatus sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan David.

BACA: Rekonstruksi Penganiayaan David oleh Mario Dandy Ditunda, Ini Alasan Polisi

Selain itu, kata Hengki, pihaknya mengklaim telah menangkap Agnes dan langsung melakukan penahanan.

"Ini penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," ujarnya.

Kendati demikian, Kombes Hengki memastikan Agnes Gracia tidak ditahan di Rutan PMJ seperti Mario Dandy dan Shane Lukas.

Dalam kasus ini penyidik tetap berpegang teguh pada Undang-Undang yang berlaku.

Pasalnya, Agnes Gracia yang masih berumur 15 tahun masih dikategorikan sebagai anak.

"Namun dengan pertimbangan kenyamanan, kita menyesuaikan dengan UU yang berlaku," jelasnya.

BACA: Lihat Wajah Agnes, Pakai Hoodie dan Masker dulu lalu Tinggalkan PMJ untuk Ditahan

Kombes Hengki menyatakan, Agnes akan ditahan di LPK sampai dengan 7 hari ke depan.

"Nanti kita akan melaksanakan penahanan di LPK atau Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan tujuh hari," bebernya.

Akan tetapi, masa penahanan Agnes Gracia itu bisa saja diperpanjang.

"Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan kalau tidak cukup akan diperpanjang lagi," tandasnya.

Itulah informasi kabarnya rekontruksi penganiayaan david oleh Mario Dandy dibatalkan karena APA ogah hadir. (AdeGP/pojoksatu)