POJOKSATU.id, JAKARTA- Mabes Polri makin geram dengan ulah Dito Mehendra terkait kasus kepemilikan senjata ilega yang menjeratnya. Karena itu, Polri memerintahkan penyidik agar segera menangkap pria yang kerap bersebrangan dengan artis Nikita Mirzani.
Perintah penangkapan itu, langsung disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).
"Kayaknya sudah saya suruh tangkap itu (Dito Mahendra)," kata Agus.
Jenderal bintang tiga ini juga menuturkan, perintah penangkapan itu juga sudah diperintahkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani.
Sebab, dalam kasus Dito Mahendra itu, Dirtipidum menjadi ketua tim yang mengusit kasus tersebut.
"Pak Dirtipidum juga sudah saya perintahkan (tangkap Dito)," ujarnya.
BACA : Kasus Senjata Api Dito Mahendra Naik Penyidikan, Dipanggil Buat Klarifikasi tapi Mangkir Terus, Siap-siap Aja Dijemput Paksa
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memastikan sembilan dari 15 pucuk senjata api yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Dito Mahendra Sampurno 13 Maret lalu berstatus ilegal atau tanpa dokumen izin kepemilikan.
9 senjata api dinyatakan ilegal, antara lain 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Saat ini, Polri sudah memanggil Dito Mahendra sebanyak dua kali untuk menjalani pemeriksaan perihal kasus tersebut. Namun, Dito Mahendra selalu mangkir dari panggilan Bareskrim Polri.
Reporter : Firdausi



