POJOKSATU.ID - Anggota perwira TNI Lettu Gerie Desano (29) yang melawan arah di Tol Mohamed bin Zayed (MBZ) pernah terlibat kecelakaan beberapa waktu lalu rupanya mengidap sebuah penyakit.

Hal itu diungkapkan Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar. Irsyad mengatakan, peristiwa kecelakaan itu diduga membuat Lettu GDW terganggu syarafnya.

Baca Juga: Polisi Berhasil Redam Kericuhan di Desa Kapetakan

"Saya enggak tahu nama penyakitnya apa. Yang pasti ada gangguan di syaraf otak. Sehingga yang bersangkutan boleh dikatakan bisa melakukan tindakan yang di luar dari kesadaran dia," kata Irsyad saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/9/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Pomdam Jaya, Lettu GDW ternyata memiliki riwayat kecelakaan lalu lintas. Atas peristiwa itu yang memperparah gangguan syaraf otaknya.

Baca Juga: Analisa Tajam Pengamat Soal Partai Demokrat Dukung Prabowo Subianto, Singgung Soal Pemersatu Bangsa

"Tapi yang bersangkutan, ya emang pernah punya riwayat kecelakaan juga. Jadi mungkin itu berkembang syaraf jadi sakit, kayak sekarang," sambungnya.

Irsyad juga menuturkan, bahwa dokter yang merawat Lettu GDW mengkonfirmasi gangguan syaraf tersebut. Hal itu diketahui semenjak dirinya menjadi perwira TNI.

Baca Juga: Kisah Unik Setiap Barang Punya Kenangan, Intip Sinopsis Seru dan Link Nonton Film Happy Old Year

"Kalo informasi dari dokter nanti silakan di crosscheck sama dokter. Itu riwayat penyakitnya itu setelah jadi perwira itu," tuturnya.

Saat ini pihak Pomdam Jaya masih menunggu hasil observasi terhadap Lettu GDW. Jika dinyatakan sehat, maka Lettu GDW akan diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: Sekelompok Remaja Bertahan Hidup dari Ancaman Badut Pembunuh, Intip Sinopsis Film Killer Book di Sini!

"Dia masih diobservasi. Kesimpulan dokter sementara dia punya riwayat penyakit. Jadi itu yang masih diobatin. Jadi kalo misalnya nanti keluar keterangan dari RSPAD yang bersangkutan sakit, ya mungkin proses hukumnya ya kita abaikan. Kita sesuaikan dengan rekomendasi dokter," ungkapnya.

"Kalau yang bersangkutan bisa menjalani tugas seperti biasa, ya kita proseslah dengan undang-undang lalu lintas," tuturnya. ***