POJOKSATU.id, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kabar terbaru bahwa mereka sering memeriksa tersangka M Akhirun Efendi alias Kirun dan anaknya tersangka M Rayhan alias Ray.

KPK kerap memeriksa Kirun dan M Rayhan untuk menelusuri aliran dana ke pejabat dan aparat penegak hukum (APH) yang dia lakukan selama ini sebelum kena OTT KPK pada Kamis (26/6) lalu.

Menurut KPK, mereka sering memeriksa Kirun dan anaknya karena kedua tersangka ini adalah pihak pemberi suap atau penyedia jasa.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Tangsel soal Sanksi Kepsek SDN Ciledug Barat dalam Kasus Pungli: Disesuaikan Kesalahannya

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi, Kamis (7/8) mengatakan, M Akhirun bersama anaknya M Rayhan kerap diperiksa KPK.

“Kenapa yang sering dipanggil saudara Akhirun dan anaknya? Karena dia adalah penyedia jasanya, dia lah yang mendistribusikan. Saudara KIR dan putranya ini lah yang mendistribusikan uang-uang itu ke mana saja,” ujar Asep dilansir dari Antara.

Dijelaskan Asep, mereka sedang menelusuri aliran dana dari tersangka Kirun kepada pejabat lain serta aparat penegak hukum (APH) yang ada di Sumatera Utara, selain kepada Plt Kadis PUPR Sumut Topan Ginting (TOP).

Baca Juga: Kapan Kajari Madina Diperiksa KPK Lagi Buntut OTT di Sumut, Ini Penjelasan Jubir Budi Prasetyo

“Kalau KIR ini ya kami sedang gali lagi selain ke TOP ke mana saja, ke pihak mana, APH, ke lainnya, ke siapa lagi pejabat yang lainnya, seperti itu,” ujarnya lagi.

Asep juga menyebut bahwa tersangka Topan Ginting tidak sering mereka periksa selama ini. Sebab dalam kasus ini, Topan hanya penerima aliran dana saja.

“Kalau TOP ini adalah penerima. Jadi, dia menerima dari KIR,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal (Madina) pada 26 Kamis 26 Juni 2025 lalu.

Usai OTT, KPK menetapkan lima orang menjadi tersangka yaitu Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Kepala UPTD Dinas PUPR Sumut Gunungtua Paluta Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.

Kemudian dua orang dari pihak swasta atau pengusaha yaitu Dirut PT Dalihan Natolu Group (DNG) M Akhirun Efendi alias Kirun, dan Direktur PT Rona Na Mora (RNM) M Rayhan Dulasmi.

Kasus ini terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Total nilai anggaran dalam proyek-proyek jalan yang bermasalah ini sekitar Rp231,8 miliar.

Barang bukti OTT KPK ini sekitar Rp231,8 juta yang merupakan sisa dari Rp 2 miliar yang telah dibagi-bagikan tersangka Kirun kepada pejabat-pejabat sebagai uang muka atau fee proyek.***