POJOKSATU.id, JAKARTA — Kabar terbaru David Ozora (17) diunggah ayahnya Jonathan Latumahina di Twittter. Tepat hari ke-51 dirawat di RS Mayapada, perawat terlihat ajak David ‘olahraga pagi’.

Dalam status terbaru Jonathan Latumahina di akun @seeksixsuck, Selasa (11/4) terlihat kondisi David sedang menjalani fisioterapi duduk dan berdiri.

Jonathan memberi judul postingan ini ‘Olahraga Pagi’. Dimana seorang perawat terlihat tepat berada di belakang David.

Jonathan menyebut David sedang menjalani fisioterapi duduk dan berdiri.

Baca Juga : 

Trending di Twitter, Hakim Sri Wahyuni Beberkan Agnes Bersetubuh 5 Kali dengan Mario Dandy

“Fisiknya sudah progres baik, mentalnya masih butuh terapi dan asesmen sampai 6 bulan untuk tahu hasilnya (settle atau belum secara emosional). Terimakasih doanya,” kata Jonathan menjawab pertanyaan salah satu netizen.

Biaya Perawatan David Rp1,2 Miliar


Biaya perawatan David di RS Mayapada Kuningan, Jaksel, menghabiskan biaya sekitar Rp1,2 miliar.

Hal ini dikatakan hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

Menurutnya, hingga kini biaya perawatan tersebut masih ditanggung orang tua David sendiri.

"Sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga pelaku yakni Mario Dandy Satriyo, keluarga Shane Lukas, dan juga dari keluarga anak AG," kata Sri Wahyuni dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Hakim Sri Wahyuni juga menyebut bahwa David belum bisa berjalan seperti biasa.

"Terbukti bahwa sampai saat ini anak korban masih dirawat di Rumah Sakit Mayapada, belum bisa berjalan dan sampai saat ini anak korban belum bisa mengenali bapaknya," ujarnya lagi.

Sri mengatakan saat ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menyusun restitusi untuk David selaku korban penganiayaan.

Meski begitu, hakim Sri mengatakan restitusi ini dikembalikan ke pihak korban ingin menggunakannya atau tidak.

Sri menekankan agar vonis terhadap Agnes tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga masyarakat luas.

"Kita berharap putusan hari ini tidak saja menjadi efek jera kepada pelaku, tetapi jadi efek jera terhadap seluruh masyarakat," kata hakim tungal Sri Wahyuni Batubara. (ikror/pojoksatu)