POJOKSATU.id, JAKARTA — Kabar terbaru cek Rp 2 triliun di rumah mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari KPK ternyata tak disangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menelusuri hingga tuntas.
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) berpotensi dijerat pidana baru terkait ditemukannya cek senilai Rp2 triliun.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan perkembangan terbaru penelusuran cek Rp2 triliun yang ditemukan tim penyidik saat menggeledah rumah dinas SYL.
Beberapa waktu lalu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, cek Rp2 triliun itu palsu.
Baca Juga: Deklarasi Balfour menjadi Titik Awal Konflik Panjang Israel-Palestina, Begini Sejarahnya!
"Tentu kita minta konfirmasi ke PPATK. Kalau sudah dikatakan palsu, artinya tidak benar," kata Asep kepada wartawan, Minggu (5/11).
Meski begitu, kata Asep, pihaknya masih menelusuri, dalam rangka apa cek senilai Rp2 triliun itu ada di rumah dinas Mentan SYL.
"Kan tidak bisa main-main dengan produk-produk perbankan itu, asal nulis gitu. Ini kan cek dari orang nih, ada di tangan SYL. Ya kita harus gali itu. Benar atau tidak, kita tetap gali,” katanya.
“Jika benar, terkait apa ada uang segitu. Bila tidak benar, ada permasalahan apa, apakah terlibat sesuatu dengan cek itu. Orang yang mengeluarkan cek (AKDT) dengan SYL itu apa hubungannya," jelas Asep lagi.
Baca Juga: Warga Gunung Kidul Terdampak Kekeringan, Pandawa Ganjar Gerak Cepat Bawa Bantuan Air Bersih
Dia memastikan akan menelusuri dugaan tindak pidana lain terhadap temuan itu, termasuk dugaan kejahatan perbankan.
"Belum sejauh itu, tapi kita akan telusuri. Bisa perbankan, mungkin bisa kejahatan yang lain. Kenapa dia ngasih yang seperti itu. Apakah itu sebuah janji, atau apa, dalam rangka apa, bisa saja," urainya.
"Kalau itu tindak pidana korupsi, pasti kita tangani. Kalau tindak pidana umum ya kita serahkan ke APH lain, kepolisian ataupun kejaksaan," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.***




