POJOKSATU.ID- Beredar kabar penetapan tersangka Firli Bahuri terkait pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL karena adanya pesanan dari tim SYL sebagai kader Partai Nasdem.

Bahkan kabar tersebut menyebutkan adanya pertemuan empat mata antara pihak Polda Metro Jaya dengan Tim SYL.

Namun lagi- lagi tim penyidik Polda Metro Jaya membantah kabar adanya pertemuan Tim Polda Metro dengan Tim SYL.

Baca Juga: Gandeng Pembalap Nasional, Ganjartivity Gelar Praktik Safety Riding untuk Gen Z di Bandung

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tuduhan yang dilayangkan pihak Firli Bahuri itu tidaklah benar.

"(Tidak benar) fakta penyidikan yang didapatkan penyidik selama proses penyidikan," kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (4/12/2023).

Selian itu penyidik juga tidak akan menjadikan rujukan klaim pengacara Firli Bahuri yang menyebut bahwa orang yang berkomunikasi dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bukan kliennya, melainkan orang lain.

Baca Juga: Kemeriahan Euro 2024, Jerman Kembali Menjadi Tuan Rumah, Catat Jadwal Lengkap Pertandingan di Sini!

Menurutnya, setiap tersangka memiliki hak untuk mengeklaim atau membantah atas temuan fakta penyidikan.

Akan tetapi, lanjutnya, semuanya akan dibuktikan dengan fakta- fakta di persidangan.

"Itu hak tersangka. Nanti akan dibuktikan saat di muka sidang pengadilan," ujarnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan tersangka Firli Bahuri terkait kasus pemerasan. Polda Metro Jaya juga menyita banyak barang bukti kasus ini.

Baca Juga: PT Pertamina Bantah Surat Edaran Palsu Terkait Pendataan Gas Elpiji 3kg di Kabupaten Bogor, Cek Faktanya!

Selain dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar, barang bukti yang disita Polda Metro Jaya antara lain 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money.

Polisi juga menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan Syahrul Yasin Limpo saat bertemu dengan Firli Bahuri di GOR pada Maret 2022 dan foto keduanya juga sempat viral di media.

Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.

Baca Juga: Masih Banyak yang Diam dengan Penindasan Israel Terhadap Warga Gaza, Zaskia Adya Mecca : Semoga Hatinya Dilembutkan oleh Allah SWT

Atas penetapan tersangka tersebut, Firli Bahuri langsung mengajukan praperadilan penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan tersebut disampaikan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto ada Jumat, 24 November 2023.

Rencananya, sidang pertama praperadilan tersebut akan dilangsungkan pada 11 Desember 2023. ***