POJOKSATU.ID - Pemerintah Provinsi Lampung melalui akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung @bapenda_lampung mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025.
Program ini akan berlangsung mulai tanggal 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Dalam unggahan tersebut, dijelaskan beberapa keuntungan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Lampung dalam program pemutihan pajak ini, antara lain:
Baca Juga: ndonesia Bebas Miskin? Kemensos Andalkan Sekolah Rakyat dan Data Akurat dalam Upaya Pengentasan
Bebas Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor serta Denda SWDKLLJ (Tahun-Tahun Lalu).
Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari tahun-tahun sebelumnya akan dibebaskan dari kewajiban pembayaran tunggakan dan dendanya.
Bebas Bea Balik Nama.
Program ini juga memberikan pembebasan biaya Bea Balik Nama (BBN) bagi masyarakat yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan bermotor.
Baca Juga: Penyetaraan Guru Non PNS Berakhir? Kemendikdasmen Tegaskan Akhiri Program Inpassing Sejak 2019
Gratis Pajak Progresif.
Masyarakat juga dibebaskan dari biaya pajak progresif, yang biasanya dikenakan bagi pemilik kendaraan bermotor lebih dari satu unit.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, masyarakat dapat melakukan pengecekan simulasi dan informasi pendaftaran.
Selain itu, informasi lebih lanjut juga dapat diperoleh dengan menghubungi nomor telepon atau WhatsApp yang disediakan oleh Bapenda Lampung.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor dengan plat nomor Lampung (plat hitam, putih, merah, dan kuning).
Pemerintah Provinsi Lampung berharap program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk meringankan beban pembayaran pajak kendaraan dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.***




