POJOKSATU.id, JAKARTA-- Kabar gembira bagi para penggemar mata uang kripto di Indonesia, pemerintah kini telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang mendukung perkembangan mata uang kripto dengan memungkinkan terciptanya dunia blockchain yang aman di Indonesia.

Badan pemerintah yang bertanggung jawab atas teknologi keuangan baru saja menerbitkan daftar aset kripto legal terbaru. Salah satunya adalah Tokoin.

CEO Tokoin, Welly Salim mengapresiasi langkah tepat Bappebti dalam merilis aset kripto legal yang sah diperdagangkan di Indonesia.

"Langkah Bappebti ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kerangka regulasi untuk mata uang kripto di Indonesia dan memberikan perlindungan konsumen yang lebih luas,” katanya kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).

Menurut Welly, dengan diumumkannya Tokain legal di Indonesia. Maka Tokoin berkomitmen untuk lebih mengembangkan industri blockchain di Indonesia menjadi lebih baik dan lebih ramah, serta agar lebih dapat dikenal dan memberikan layanan yang terbaik khususnya bagi masyarakat Indonesia.

"Dengan diumumkannya Tokoin menjadi salah satu dari 501 Aset kripto yang legal di Indonesia, Tokoin berkomitmen untuk lebih mengembangkan industri blockchain di Indonesia,” ujarnya.

Seperti diketahui, Tokoin merupakan token cryptocurrency yang sudah cukup familiar di kalangan masyarakat Indonesia sendiri, dengan semangat mengembangkan dunia blockchain di Indonesia, Tokoin bertekad untuk mengembangkan produknya agar bisa digunakan secara umum oleh para peminat cryptocurrency.

Produk baru mereka, T-Voucher, akan membuat kripto dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari di berbagai merchant populer seperti Starbucks dan Gojek. Tokoin juga memiliki produk lain dalam lingkup keuangan terdesentralisasi seperti Staking, Farming, Games, Bridge dan riwayat transaksi yang dapat diakses di situs Tokoin.io.

Penilaian pengusulan aset kripto dilakukan oleh Tim Penilaian Daftar Aset Kripto yang beranggotakan unsur dari Bappebti, asosiasi, dan pelaku usaha, sehingga proses penilaian akan lebih cepat dan akurat.

Berikut ini adalah daftar 501 aset kripto yang terdaftar di Bappebti dan diperdagangkan secara legal di Indonesia. Informasi Tokoin terdaftar sesuai urutan atau no. 477. (ikror/pojoksatu)